Ubah Sampah Jadi Energi, Pontianak Akan Bangun TPS Terpadu di Batu Layang
Sementara perwakilan pemerintah pusat yang hadir di antaranya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MALANG - Pemerintah Kota Pontianak akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Batulayang, Pontianak Utara.
TPST akan mengolah sampah kota yang produksinya mencapai 350-400 ton per hari, dengan menghasilkan produk sampingan berupa minyak bakar dan gas metan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar, dan pupuk organik yang bisa mendukung pertanian dan perkebunan.
Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar menerangkan Kota Pontianak jadi satu dari enam daerah di Indonesia yang mendapat proyek LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) atau Proyek Peningkatan Penyediaan Layanan Lokal dari Pemerintah Pusat.
Kegiatan ini didukung Bank Dunia untuk meningkatkan penyediaan layanan pengelolaan sampah.
"Selain Pontianak, ada Kota Malang, Kota Palembang, Kota Kendari, Kabupaten Toba dan Kabupaten Lebak," katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Project LSDP di Balai Kota Malang, Jumat 6 September 2024.
Baca juga: Mengenal Pemadam Kebakaran Kapuas Bhakti Pontianak
Dalam rapat tersebut, tim Pemkot Pontianak diwakili Pj Wali Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Sekretaris Bappeda.
Sementara perwakilan pemerintah pusat yang hadir di antaranya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk pembangunan TPST Batulayang, Pemkot Pontianak telah menyusun Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Project LSDP direncanakan akan berlangsung 2025-2029," jelasnya.
Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama, adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah.
Aspek kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Lalu keempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.
Terakhir, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.