Ragam Contoh

Pengertian CV dan PT, Lengkap Syarat, Contoh, Perbedaan dan Administrasinya

Perbedaan CV dan PT bisa dilihat dari berbagai aspek. Bahkan sebagai bentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda.

Instagram
Perbedaan CV dan PT yang pertama adalah bentuk perusahaan. PT adalah bentuk badan usaha yang statusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sedangkan CV tidak ada badan hukum yang mengatur regulasinya. 

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP akan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:

  • NPWP pribadi Direktur PT
  • Fotokopi KTP Direktur
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  • Akta pendirian PT

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini nantinya akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:

  • Bukti setor bank senilai dengan modal yang disetor dalam akta pendirian
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pembayaran berita acara negara
  • Akta pendirian perusahaan asli

6. Mengajukan SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perusahaan akan sangat berguna untuk PT saat menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini menjadi salah satu perbedaan CV dan PT. Permohonan SIUP diajukan pada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan domisili PT didirikan.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sama seperti SIUP, TDP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan domisili PT didirikan.

Nantinya setelah terdaftar, PT akan mendapatkan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha yang didirikan sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved