Ragam Contoh

Pengertian CV dan PT, Lengkap Syarat, Contoh, Perbedaan dan Administrasinya

Perbedaan CV dan PT bisa dilihat dari berbagai aspek. Bahkan sebagai bentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda.

Instagram
Perbedaan CV dan PT yang pertama adalah bentuk perusahaan. PT adalah bentuk badan usaha yang statusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sedangkan CV tidak ada badan hukum yang mengatur regulasinya. 

Selain itu, pendirian CV lebih mudah dibandingkan PT. Perlu diketahui, CV adalah bentuk badan usaha warisan dari kolonial Belanda. Hingga kini CV banyak digunakan oleh para pengusaha UMKM.

2. Modal Perusahaan

Perbedaan CV dan PT selanjutnya bisa dilihat dari modal perusahaan yang dikeluarkan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sudah ditetapkan bahwa modal perusahaan untuk pendirian PT adalah Rp50 juta.

Sementara untuk mendirikan sebuah badan usaha bentuk CV, tidak ada minimal modal perusahaan. Hanya saja, modal yang dikeluarkan nantinya akan berpengaruh pada laba yang diterima di kemudian hari.

3. Pendiri

Jika Anda ingin mendirikan CV, dibutuhkan minimal 2 (dua) orang yang terlibat dan harus asli warga negara Indonesia.

Sedangkan untuk pendirian PT diwajibkan minimal 2 (dua) orang dan boleh ada warga negara asing yang ikut terlibat. Asalkan masing-masing pihak memiliki bagian saham.

4. Pengurusan

Saat mendirikan CV, pengurusan dibagi menjadi dua golongan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tugas untuk mengurus perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertindak sebagai penyetor modal.

Kemudian dalam pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan rapat umum pemegang saham atau RUPS. Para pemegang saham tidak memiliki wewenang untuk mengelola dan mengurus PT kecuali ditunjuk sebagai anggota direksi.

Contoh Surat Peringatan SP 1, SP 2, dan SP 3 dari Perusahaan Tempat Kerja

5. Pendaftaran

Perbedaan CV dan PT selanjutnya bisa dilihat dari pendaftaran badan usaha. Pada CV, Anda hanya perlu mendaftarkan usaha Anda ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan membuat akta notaris. Biaya pendiriannya pun lebih murah.

Sedangkan pendaftaran PT harus dibuat di notaris. Nantinya akta yang dibuat oleh notaris harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar bisa berstatus sebagai sebuah badan hukum.

6. Nama Perusahaan

Badan usaha berbentuk CV tidak memiliki aturan khusus untuk nama perusahaan. Maka dari itu, terkadang bisa ditemukan ada nama badan usaha CV yang sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved