Ragam Contoh

Dokumen Hilang Akibat Bencana? Ini 2 Cara Cepat Mengurus KTP dan KK yang Hilang

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah memberikan kemudahan bagi korban bencana dalam mengurus kembali dokumen yang hilang

Dok. Disdukcapil
KTP DAN KK - ilustrasi identitas kependudukan berupa KTP dan KK. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah memberikan kemudahan bagi korban bencana dalam mengurus kembali dokumen yang hilang.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Bencana alam atau sosial seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, dan kerusuhan sering kali menyebabkan kerusakan serius, termasuk hilangnya dokumen kependudukan penting seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah memberikan kemudahan bagi korban bencana dalam mengurus kembali dokumen yang hilang. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019, yang tujuannya adalah agar masyarakat terdampak bencana tetap dapat mengakses layanan publik secara normal.

Berikut 2 cara utama yang bisa dilakukan untuk mengurus dokumen KTP-el dan KK yang hilang akibat bencana:

Cara Mempersiapan Kegiatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2025 di Sekolah dan Komunitas

1. Layanan Jemput Bola di Lokasi Bencana atau Pengungsian

Dinas Dukcapil setempat biasanya akan proaktif mendatangi lokasi terdampak bencana atau tempat-tempat pengungsian guna memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Layanan ini meliputi:

Perekaman dan pencetakan ulang KTP-el

Penerbitan ulang KK

Layanan dokumen lainnya (akta kelahiran, surat pindah, dll.)

Jika layanan ini belum tersedia, masyarakat dapat menginformasikan kepada:

Ketua RT/RW

Kepala Desa

Lurah
Agar pihak tersebut segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk menghadirkan layanan jemput bola.

2. Mendatangi Langsung Kantor Dukcapil Sesuai Domisili

Alternatif kedua adalah datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KK atau KTP terakhir. Langkah-langkahnya cukup mudah:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved