Ragam Contoh
Pengertian CV dan PT, Lengkap Syarat, Contoh, Perbedaan dan Administrasinya
Perbedaan CV dan PT bisa dilihat dari berbagai aspek. Bahkan sebagai bentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Apakah kamu masih bingung dengan perbedaan CV dan PT?
Jika ingin membangun sebuah perusahaan, ada baiknya kamu terlebih dahulu mengerti perbedaan CV dan PT.
Hal ini agar memudahkan kamu dalam mengurus administrasi.
Perbedaan CV dan PT bisa dilihat dari berbagai aspek. Bahkan sebagai bentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda.
Hal ini nantinya akan berkaitan dengan badan usaha sebagai legalitas usaha atau bisnis yang Anda jalankan.
• Contoh Surat Skorsing untuk Karyawan, Apakah Boleh Resign Saat di Skors?
Pengertian CV dan PT
CV adalah sebuah badan usaha yang terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang.
Dalam badan usaha CV ada yang bertugas sebagai pengelola aktif. Sedangkan ada satu pihak yang berperan sebagai pemberi modal.
Sedangkan PT adalah singkatan dari perseroan terbatas. PT merupakan sebuah badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham.
Selain itu, PT juga dibentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya bisa terbagi dalam saham.
Salah satu perbedaan CV dan PT adalah pendirian PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan biasanya digunakan untuk perusahaan berskala besar.
Sedangkan CV biasanya digunakan oleh para pengusaha kecil menengah atau UMKM.
Mengetahui perbedaan CV dan PT sebelum mendirikan usaha merupakan hal penting dan krusial. Pahami dalam ulasan berikut.
1. Bentuk Perusahan
Perbedaan CV dan PT yang pertama adalah bentuk perusahaan. PT adalah bentuk badan usaha yang statusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sedangkan CV tidak ada badan hukum yang mengatur regulasinya.
Selain itu, pendirian CV lebih mudah dibandingkan PT. Perlu diketahui, CV adalah bentuk badan usaha warisan dari kolonial Belanda. Hingga kini CV banyak digunakan oleh para pengusaha UMKM.
2. Modal Perusahaan
Perbedaan CV dan PT selanjutnya bisa dilihat dari modal perusahaan yang dikeluarkan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sudah ditetapkan bahwa modal perusahaan untuk pendirian PT adalah Rp50 juta.
Sementara untuk mendirikan sebuah badan usaha bentuk CV, tidak ada minimal modal perusahaan. Hanya saja, modal yang dikeluarkan nantinya akan berpengaruh pada laba yang diterima di kemudian hari.
3. Pendiri
Jika Anda ingin mendirikan CV, dibutuhkan minimal 2 (dua) orang yang terlibat dan harus asli warga negara Indonesia.
Sedangkan untuk pendirian PT diwajibkan minimal 2 (dua) orang dan boleh ada warga negara asing yang ikut terlibat. Asalkan masing-masing pihak memiliki bagian saham.
4. Pengurusan
Saat mendirikan CV, pengurusan dibagi menjadi dua golongan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tugas untuk mengurus perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertindak sebagai penyetor modal.
Kemudian dalam pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan rapat umum pemegang saham atau RUPS. Para pemegang saham tidak memiliki wewenang untuk mengelola dan mengurus PT kecuali ditunjuk sebagai anggota direksi.
• Contoh Surat Peringatan SP 1, SP 2, dan SP 3 dari Perusahaan Tempat Kerja
5. Pendaftaran
Perbedaan CV dan PT selanjutnya bisa dilihat dari pendaftaran badan usaha. Pada CV, Anda hanya perlu mendaftarkan usaha Anda ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan membuat akta notaris. Biaya pendiriannya pun lebih murah.
Sedangkan pendaftaran PT harus dibuat di notaris. Nantinya akta yang dibuat oleh notaris harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar bisa berstatus sebagai sebuah badan hukum.
6. Nama Perusahaan
Badan usaha berbentuk CV tidak memiliki aturan khusus untuk nama perusahaan. Maka dari itu, terkadang bisa ditemukan ada nama badan usaha CV yang sama.
Sementara pada PT, setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda harus wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan harus menggunakan nama perusahaan yang tidak dipakai oleh perusahaan lainnya.
7. Tujuan dan Kegiatan Usaha
Perbedaan yang terakhir bisa dilihat dari tujuan dan kegiatan usaha yang dilakukan. Badan usaha CV memiliki keterbatasan untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu. Hal ini meliputi perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.
Sedangkan badan usaha PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Syarat Mendirikan CV
1. Syarat Umum:
- Pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang yang selanjutnya akan disebut sebagai peserta aktif dan peserta pasif
- Adanya akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Pendiri badan usaha CV haruslah warga negara Indonesia
- Kepemilikan 100 persen oleh pemilik bisnis lokal dan pihak asing dilarang untuk berpartisipasi
2. Syarat Administrasi:
- Dokumen e-KTP, NPWP, KK (Kartu Keluarga) untuk pihak peserta aktif dan peserta pasif
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, atau bukti persewaan, atau dokumen pendukung sejenisnya
- Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan. Sebagai catatan, sejak diberlakukannya sistem zonasi, maka lokasi rumah tidak bisa digunakan sebagai tempat usaha dan penyewaan ruko harus mengikuti aturan zonasi usaha yang berlaku
- Fotokopi tanda terima pajak
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika bangunan tersebut milik Anda
- Foto lokasi perusahaan
• CONTOH Demosi, Pengertian dan Cara Menyikapi Demosi Ketika Turun Jabatan
Syarat Mendirikan PT
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Pengajuan nama ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat yang dibutuhkan adalah:
- Melampirkan formulir asli dan surat kuasa pendirian
- Melampirkan fotokopi e-KTP para pendiri dan para pengurus perusahaan
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga pimpinan atau pendiri PT
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang untuk selanjutnya akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Pembuatan SKDP
Permohonan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan ke kantor kelurahan setempat yang sesuai dengan alamat PT Anda berlokasi. Hal ini sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan.
Perbedaan CV dan PT dalam hal ini dapat dilihat dari persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Perjanjian Sewa atau Kontrak tempat usaha jika lokasi perusahaan Anda bukan berada di gedung perkantoran
- Kartu identitas e-KTP Direktur
- Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran
• Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja PHK dari Perusahaan untuk Karyawan
4. Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP akan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:
- NPWP pribadi Direktur PT
- Fotokopi KTP Direktur
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
- Akta pendirian PT
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini nantinya akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:
- Bukti setor bank senilai dengan modal yang disetor dalam akta pendirian
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pembayaran berita acara negara
- Akta pendirian perusahaan asli
6. Mengajukan SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perusahaan akan sangat berguna untuk PT saat menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini menjadi salah satu perbedaan CV dan PT. Permohonan SIUP diajukan pada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan domisili PT didirikan.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sama seperti SIUP, TDP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan domisili PT didirikan.
Nantinya setelah terdaftar, PT akan mendapatkan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha yang didirikan sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
35 TOP Soal Ujian PJOK Kelas 6 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian IPS Kelas 4 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban Kurmer |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian Bahasa Inggris Kelas 4 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
35 TOP Soal Ujian Bahasa Indonesia Kelas 4 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
40 TOP Soal Ujian Seni Budaya Lengkap dengan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.