Berita Viral

BERUBAH Mulai Senin Ini Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru di Satpas Seluruh Indonesia Cek Disini

Mulai Senin 11 Agustus 2025 ini, tarif bikin SIM C untuk pengendara sepeda motor terbaru di Satpas seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIM C - Ilustrasi SIM C. Mulai Senin 11 Agustus 2025 ini, tarif bikin SIM C untuk pengendara sepeda motor terbaru di Satpas seluruh Indonesia cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai Senin 11 Agustus 2025 ini, tarif bikin SIM C untuk pengendara sepeda motor terbaru di Satpas seluruh Indonesia cek disini.

Sepeda motor merupakan alat transportasi yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di perkotaan.

Hal ini lantaran transportasi tersebut dapat diandalkan di lalu lintas Ibu Kota yang padat.

Untuk mengendarainya, para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya.

Saat ini SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yang dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder dari motor yang dikendarai.

BESOK Semua Harga BBM Terbaru Resmi Turun Lengkap Beda SPBU Subsidi Pertamina, Shell dan BP AKR

Seperti SIM C untuk motor sampai 250 cc, kemudian SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Meski dibedakan menjadi tiga golongan, pembuatan masing-masing SIM C memakan biaya yang sama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000.

Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan SIM.

Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.

Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Selain usia minimal, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved