Ragam Contoh

Contoh Surat Peringatan SP 1, SP 2, dan SP 3 dari Perusahaan Tempat Kerja

SP adalah bentuk ketegasan perusahaan yang juga dibuat untuk memberi efek jera pada karyawan yang bersangkutan serta menjadi contoh bagi karyawan lain

Instagram
Aturan pemberian surat peringatan (SP) sudah tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- SP atau surat peringatan adalah surat yang dibuat untuk mengingatkan karyawan yang melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan perusahaan

Ini artinya perusahaan tidak bisa langsung melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan tersebut, melainkan diperingatkan terlebih dahulu.

Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja Pasal 151 Ayat 1 berikut:

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).”

Selain itu, SP adalah bentuk ketegasan perusahaan yang juga dibuat untuk memberi efek jera pada karyawan yang bersangkutan serta menjadi contoh bagi karyawan lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Adapun masa berlaku surat peringatan, baik SP 1, SP 2, maupun SP 3 adalah enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja.

CONTOH Soal CPNS Kemenkumham 2024 Lengkap Kunci Jawaban

Aturan Surat Peringatan Kerja Menurut Undang-Undang

Aturan pemberian surat peringatan (SP) sudah tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 yang berbunyi:

“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”

Namun pada praktiknya, banyak perusahaan yang memberikan surat teguran karyawan secara tidak berurutan.

Sebagai contoh, perusahaan memberikan SP 1 kepada karyawan atau pekerja yang melanggar. Lalu ketika karyawan atau pekerja tersebut kembali melanggar dalam masa berlakunya SP 1, maka perusahaan langsung memberikan SP 3.

Praktik seperti ini tidak menyalahi aturan karena beberapa kondisi yang sudah diatur dalam perjanjian kerja. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154A Ayat 1 huruf k.

Jika setelah diberikan SP 3 karyawan tetap tidak menunjukkan perubahan ke arah baik, maka perusahaan berhak melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja dan wajib memberikan pesangon sesuai aturan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1.

Apakah Daftar CPNS 2024 Boleh Pakai SKL Sebagai Pengganti? Jika Ijazah Belum Keluar

Contoh Surat Peringatan 1

Aturan pemberian surat peringatan (SP)
Aturan pemberian surat peringatan (SP) sudah tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161
Contoh Surat Peringatan 1
Contoh Surat Peringatan 2

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved