Kecelakaan Kerja di PT BAI

Kadisnakertrans Kalbar akan Lakukan Pemeriksaan K3 Perusahaan PT BAI Mempawah

Mengenai kecelakaan kerja yang terjadi di PT. BAI kami akan menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Hermanus saat menyampaikan kata sambutan beberapa waktu lalu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Hermanus, mengatakan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT. BAI Mempawah pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan.

"Mengenai kecelakaan kerja yang terjadi di PT. BAI kami akan menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan, kemudian melihat apakah perusahaan sudah menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja," ungkapnya memberikan keterangan pada Tribun Pontianak, pada Rabu 14 Agustus 2024 di Pontianak.

Hermanus mengaku dengan tindak lanjut seperti ini untuk memastikan penerapan keselamatan kerja di perusahaan tersebut sudah diterapkan dengan sesuai aturan atau belum.

"Mengenai kontrol pengawasan internal dari perusahaan itu sendiri apakah sudah menerapkan K3 itu dengan baik dan benar," katanya.

Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar Minta Pekerjaan Proyek SGAR PT BAI di Stop dan Lakukan Evaluasi


Ia mengatakan seperti memastikan pengurus sudah memberikan alat perlindungan diri dan pemahaman terkait pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja sudah dilakukan apa belum.

Sebab, lanjutnya menerangkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkungan kerja sangat penting untuk diterapkan oleh perusahaan agar mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Hermanus menegaskan apabila ada ditemukan terkait perusahaan tersebut tidak menerapkan K3 ataupun melanggar aturan tersebut, maka Dinasker Provinsi Kalbar akan melakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan nota pemeriksaan.

"Apabila ditemukan pelanggaran maka kami akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai bentuk peringatan dan perbaikan kedepan supaya tidak terjadi kembali kecelakaan kerja yg menimpa tenaga kerja," ungkapnya. 

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinasker dikatakan Hermanus akan selalu berupaya melakukan pembinaan dan pemeriksaaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan norma kerja dan norma K3.

Adapun hal lainnya melakukan penilaian terhadap zero accident setiap tahun. Sehingga upaya ini, lanjutnya sebagai upaya mencegah agar hal yang serupa tidak terulang kembali.

"Pada dasarnya kita tidak menghendaki terjadinya kecelakaan kerja, untuk itu Pemda melalui Disnaker selalu berupaya melakukan pembinaan dan pemeriksaaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan norma kerja dan norma K3," jelasnya

"Serta melakukan penilaian zero accident setiap tahun melalui peringatan bulan K3 dengan memberikan penghargaan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," pungkasnya. ( Widad Ardina )

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved