Kecelakaan Kerja di PT BAI
Babak Baru Kecelakaan Kerja di Areal Proyek SGAR PT BAI, Polres Mempawah Tetapkan Satu Tersangka
Kasat Reskrim menyampaikan kronologis singkat kejadian musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah Polda Kalbar menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan kerja di areal Proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Dian Kristianto, dan Kasi Humas AKP Suwanto, ketika Press Release bersama awak media di Aula Rupatama Polres Mempawah, Kamis 5 September 2024 sore.
Satu tersangka berinisial S (29) ditetapkan Polres Mempawah setalah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas kecelakaan kerja yang terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 siang beberapa waktu lalu.
Dalam musibah kecelakaan kerja tersebut, mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia atas nama Kon Ji Fam (41) warga Tanjung Gundul, Karimunting, Bengkayang, disebabkan terlindas alat berat Excavator.
"Adapun penerapan pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHP Tindak Pidana, Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Kasat Reskrim.
Baca juga: Total 444 TKA di Kabupaten Mempawah Rata-rata Tidak Bisa Berbahasa Indonesia, Terbanyak di PT BAI
"Tersangka merupakan warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, dan berdasarkan keterangan tersangka diketahui yang bersangkutan baru dua bulan bekerja sebagai operator excavator di areal PT BAI," tambah Kasat Reskrim menjelaskan.
Kasat Reskrim menyampaikan, penetapan status tersangka karena diduga S telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang.
"Jadi memang diduga karena kelalaian si operator. Dimana pada saat kejadian si operator ini sebetulnya telah melihat posisi korban yang tidak jauh dari lokasi excavator itu. Dengan harapan setelah dinyalakan mesin excavator orang ini (korban) minggir, dan tanpa memberikan aba-aba atau tanda si operator tidak sadar korban masih berada di sekitar excavator, kemudian setelah mesin nyala mendengar suara teriakan, ternyata korban sudah terlindas excavator," jelas Kasat Reskrim menyampaikan.
Dihadapan awak media, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis singkat kejadian musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Kecelakaan kerja tersebut tegas Kasat Reskrim, terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka S bekerja didampingi oleh korban yang merupakan pengawas ataupun mengatur pekerjaan operator dalam menggerakkan eksavator.
"Jadi setelah jam makan siang atau istirahat si Operator ini menggerakkan excavator. Nah, sewaktu operator memundurkan alat Excavator tiba-tiba terdengar suara teriakan, dan saat dilihat ternyata korban sudah berada di bawah roda excavator. Kemudian tersangka S membunyikan klakson untuk meminta pertolongan pekerja yang ada di sekitar," jelas Kasat Reskrim.
Saat berhasil dievakuasi, korban sempat dibawa ke Klinik Kesehatan PT Chalieco di areal PT BAI, untuk mendapatkan pertolongan ataupun penanganan medis pertama, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
"Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr Rubini Mempawah untuk dilakukan visum Et Repertum, dan hasilnya ditemukan banyak luka robek, memar dan patah tulang pada perut bawah paha kanan, paha kiri, betis kiri, dan kaki kiri yang disebabkan benda tumpul," tegas Kasat Reskrim menjelaskan. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Korban Kecelakaan Kerja PT BAI Sempat Dibawa ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan Direktur RSUD dr Rubini |
![]() |
---|
Dua Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, PT BAI Mempawah Sampaikan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Satu Pekerja Proyek PT BAI Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Dua Pekerja Proyek Smelter PT BAI Mempawah Alami Kecelakaan Kerja, Satu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
PT BAI Pastikan Taati Pantangan DAD Mempawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.