Pengamat Untan Sebut Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Harus Perhatikan Kondisi Daerah

Kalau untuk industri tekstil nasional diterapkan, belum tentu bisa langsung menyerap banyak tenaga kerja atau mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BERI KETERANGAN - Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Zulkarnaen menanggapi rencana kebijakan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan mencabut izin impor pakaian bekas. Ia menilai, secara nasional kebijakan tersebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri serta mendorong pelaku UMKM di sektor pakaian agar lebih berkembang 
Ringkasan Berita:
  • Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah lebih memahami kondisi di wilayahnya masing-masing.
  • Penerapan kebijakan di tingkat nasional sebaiknya dilakukan secara berjenjang dan terukur.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Zulkarnaen, menanggapi rencana kebijakan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan mencabut izin impor Pakaian Bekas.

Ia menilai, secara nasional kebijakan tersebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri serta mendorong pelaku UMKM di sektor pakaian agar lebih berkembang. “Tentu ini kebijakan yang baik,” ujarnya.

Namun demikian, Zulkarnaen menekankan perlunya pemetaan kondisi di daerah sebelum kebijakan diterapkan.

Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro yang tumbuh dari sektor penjualan pakaian bekas, termasuk di Pontianak.

“Kalau kita perhatikan, banyak anak muda yang mulai belajar usaha di sektor ini. Di Pontianak, penjual baju bekas atau yang dikenal ‘lelong’ cukup banyak. Apalagi pagi-pagi ramai, masyarakat juga ramai membeli, entah itu baju atau sepatu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah lebih memahami kondisi di wilayahnya masing-masing.

Karena itu, penerapan kebijakan di tingkat nasional sebaiknya dilakukan secara berjenjang dan terukur.

“Kalau kebijakan nasional ini diterapkan begitu saja, jangan sampai ada razia di jalan-jalan. Itu bukan cara yang baik untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Kalau pelaku usaha kecil dikejar-kejar, bisa mematikan mereka, apalagi yang baru belajar usaha,” jelas Zulkarnaen.

 • Pedagang Pasar Tengah Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas : Ikutin Aja Peraturan


Ia menilai, dampak kebijakan tersebut akan cukup luas di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati dan memperhatikan manfaat ekonomi lokal yang selama ini telah dirasakan masyarakat.

“Kalau untuk industri tekstil nasional diterapkan, belum tentu bisa langsung menyerap banyak tenaga kerja atau mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru. Artinya, konteks daerah harus diperhatikan agar kepentingan warga tetap terlindungi tanpa mengabaikan aturan nasional,” pungkasnya.

 Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved