Public Service
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Opsi Pembayaran Lain Dari Pemerintah Lewat Bantuan Iuran
BPJS ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia.
BPJS ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu PBI(Penerima Bantuan Iuran) dan bukan PBI.
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah opsi lain bagi Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi rendah dan tidak mampu membayar iuran sendiri. Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan bukan PBI adalah Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dan membayar iuran sendiri.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan pada tanggal 10 tiap bulannya.
• Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini
Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.
Tujuan BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah, serta untuk menanggung segala jenis penyakit dengan melakukan upaya efisiensi.
Adapun cara Cek Denda BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
* Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
* Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
* Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan.
* Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
* Klik “Cek” untuk melihat denda jaminan kesehatan yang harus dibayarkan.
• Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Biaya Persalinan Hingga Ambulans
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.