Public Service

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Opsi Pembayaran Lain Dari Pemerintah Lewat Bantuan Iuran

BPJS ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi penerima bantuan sosial BPJS Kesehatan dan tarif iuran oleh pemerintah lewat bantuan PBI. Adapun Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus, Untuk pengecekan denda sendiri dapat dilakukan secara online yakni website dan aplikasi whatsApp. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia.

BPJS ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu PBI(Penerima Bantuan Iuran) dan bukan PBI.

PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah opsi lain bagi Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi rendah dan tidak mampu membayar iuran sendiri. Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan bukan PBI adalah Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dan membayar iuran sendiri. 

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan pada tanggal 10 tiap bulannya.

Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini

Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya. 

Tujuan BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah, serta untuk menanggung segala jenis penyakit dengan melakukan upaya efisiensi.

Adapun cara Cek Denda BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut. 

* Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

* Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.

* Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan.

* Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.

* Klik “Cek” untuk melihat denda jaminan kesehatan yang harus dibayarkan.

Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Biaya Persalinan Hingga Ambulans

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved