Public Service

Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Biaya Persalinan Hingga Ambulans

Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Pelayanan BPJS Kesehatan dari JKN 2024-Ketahui bahwa peserta dapat menggunakan Kartu JKN untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi beberapa jenis penyakit tertentu bahkan mendapatkan akses gratis biaya persainan dan Ambulans. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia.

Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, peserta JKN juga diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih saat mendaftar.

Setelah BPJS Kesehatan aktif, peserta dapat menggunakannya untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi beberapa jenis penyakit tertentu.

Lantas, adakah peserta BPJS Kesehatan yang diprioritaskan untuk mendapatkan layanan terlebih dahulu?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, baik dari segi administrasi maupun layanan kesehatan, pihaknya memiliki pedoman terhadap peserta JKN.

"Bagi peserta yang ingin mengakses pelayanan secara tatap muka di kantor cabang, BPJS Kesehatan telah menyediakan kursi tunggu prioritas dan loket prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil," ujarnya kepada Kompas.com. 

Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan dan Penyesuaian Tarif Perubahan Iuran Tahun 2024


Kendati demikian, Rizzky menambahkan bahwa makna prioritas tersebut tidak hanya bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil saja.

Dari sisi pelayanan kesehatan, juga terdapat prioritas bagi peserta JKN dengan kondisi-kondisi tertentu.

Untuk beberapa kondisi yang diharuskan membutuhkan bantuan medis segera, pihaknya dapat memprioritaskan peserta tersebut.

"Misalnya, bagi peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat, bisa langsung mengunjungi rumah sakit tanpa perlu mengurus surat rujukan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," jelas Rizzky.

Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!

Berikut jenis Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Apa saja bentuk pelayanan dari BPJS Kesehatan tersebut? 

Berikut penjelasannya: 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved