Public Service

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Opsi Pembayaran Lain Dari Pemerintah Lewat Bantuan Iuran

BPJS ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi penerima bantuan sosial BPJS Kesehatan dan tarif iuran oleh pemerintah lewat bantuan PBI. Adapun Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus, Untuk pengecekan denda sendiri dapat dilakukan secara online yakni website dan aplikasi whatsApp. 

3. Jika sudah setuju, maka usulan tadi akan diteruskan pada Dinas Sosial.

4. Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke bupati atau walikota.

5. Walikota akan meneruskannya kepada Gubernur.

6. Gubernur akan meneruskannya kepada Menteri Sosial.

7. Data yang sudah diterima akan dikonfirmasi lebih lanjut

8. Jika semuanya sesuai, maka Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan juga mendaftarkan sebagai PBI BPJS Kesehatan.

9. Pendataran BPJS Kesehatan akan diproses lebih lanjut.

Jika sudah selesai, maka informasi tersebut akan diteruskan kepada peserta.

Pada peraturan Permensos, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari anggota BPJS Kesehatan PBI, maka bayi tersebut otomatis akan ditetapkan sebagai anggota PBI.

Nantinya bayi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI ini akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.

Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved