Breaking News

Public Service

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Opsi Pembayaran Lain Dari Pemerintah Lewat Bantuan Iuran

BPJS ini juga bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi penerima bantuan sosial BPJS Kesehatan dan tarif iuran oleh pemerintah lewat bantuan PBI. Adapun Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus, Untuk pengecekan denda sendiri dapat dilakukan secara online yakni website dan aplikasi whatsApp. 

Melalui WhatsApp

* Buka aplikasi Whatsapp

* Kirim pesan ke nomor 0811-8165-165

* Pilih opsi Cek Status Pembayaran

* Masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan kalian

* Lalu tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan yang berisi rincian tentang tagihan dan denda kalian.

Syarat daftar BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayar pemerintah

Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).

Syaratnya antara lain seorang WNI, memiliki NIK yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal.

Selain itu juga syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan.

Setelah menyimak apa saja syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, berikut ini adalah cara pendaftarannya.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang peserta BPJS Kesehatan, maka harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu.

Tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :

1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat kamu tinggal, bawa KTP dan Kartu Keluarga.

2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved