Public Service

Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!

Terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen BPJS Kesehatan dan SKCK-Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara umum, SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang berarti.

Ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi tentang latar belakang seseorang.

Mulai 1 Agustus 2024 terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan publik dan memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Kebijakan ini masih terus berkembang dan mungkin terdapat perubahan-perubahan di kemudian hari.

Oleh karena itu, sebaiknya kamu selalu mengecek informasi terbaru mengenai persyaratan pembuatan SKCK di kantor kepolisian terdekat.

SKCK biasanya digunakan untuk lampiran jika kamu ingin melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, seringkali menjadi salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki catatan kriminal yang bersih.

Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Heri Mustamin : Kesannya Memaksa Masyarakat Mendaftar BPJS

Selain itu juga dilampirkan untuk melanjutkan pendidikan, pembuatan paspor, pembuatan SIM, persyaratan pernikah, adopsi anak, dan lainnya.

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi informasi tentang catatan kependudukan dan catatan kriminal seseorang. 

Alasan Kebijakan Baru

Beberapa alasan di balik kebijakan ini antara lain:

* Integrasi Layanan Publik:

Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.

* Peningkatan Kepesertaan BPJS Kesehatan:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved