Public Service
Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!
Terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara umum, SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang berarti.
Ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi tentang latar belakang seseorang.
Mulai 1 Agustus 2024 terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan publik dan memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Kebijakan ini masih terus berkembang dan mungkin terdapat perubahan-perubahan di kemudian hari.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu selalu mengecek informasi terbaru mengenai persyaratan pembuatan SKCK di kantor kepolisian terdekat.
SKCK biasanya digunakan untuk lampiran jika kamu ingin melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, seringkali menjadi salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki catatan kriminal yang bersih.
• Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Heri Mustamin : Kesannya Memaksa Masyarakat Mendaftar BPJS
Selain itu juga dilampirkan untuk melanjutkan pendidikan, pembuatan paspor, pembuatan SIM, persyaratan pernikah, adopsi anak, dan lainnya.
SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi informasi tentang catatan kependudukan dan catatan kriminal seseorang.
Alasan Kebijakan Baru
Beberapa alasan di balik kebijakan ini antara lain:
* Integrasi Layanan Publik:
Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.
* Peningkatan Kepesertaan BPJS Kesehatan:
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.