Public Service

Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Biaya Persalinan Hingga Ambulans

Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Pelayanan BPJS Kesehatan dari JKN 2024-Ketahui bahwa peserta dapat menggunakan Kartu JKN untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi beberapa jenis penyakit tertentu bahkan mendapatkan akses gratis biaya persainan dan Ambulans. 

* Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

* Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

* Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

* Rehabilitasi medis.

* Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

* Pelayanan kedokteran forensik klinis.

* Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.

* Perawatan di ruang rawat inap biasa.

* Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved