Public Service

Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Biaya Persalinan Hingga Ambulans

Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Pelayanan BPJS Kesehatan dari JKN 2024-Ketahui bahwa peserta dapat menggunakan Kartu JKN untuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi beberapa jenis penyakit tertentu bahkan mendapatkan akses gratis biaya persainan dan Ambulans. 

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

* Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

* Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

* Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

* Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

* Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

* Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

* Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

* Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Selain pelayanan kesehatan tingkap pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan juga ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa di antaranya meliputi:

* Pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.

* Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved