Public Service

Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif! Uji Coba Mulai 1 Juli 2024, Berikut Cara Buat SIM Online

Aturan mulai diberlakukan sejak Senin 1-30 Juli 2024 mendatang, beberapa bulan berikutnya mulai dilakukan uji coba secara bertahap.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi SIM C, SIM A dan Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan BPJS Kesehatan saat ini mulai dilaksanakan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C.

Aturan mulai diberlakukan sejak Senin 1-30 Juli 2024 mendatang, beberapa bulan berikutnya mulai dilakukan uji coba secara bertahap.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Beberapa wilayah yang menerapkan kebijakan baru ini antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. 

Meskipun demikian, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menekankan, penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan atau perpanjangan SIM masih berada dalam tahap uji coba.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal, dikutip dari Kompas.com 

Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2024 Hanya Download Aplikasi SINAR, Berapa Biayanya?

 Faisal mengatakan, bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun iurannya menunggak, disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan. 

Iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah melunasi kewajibannya ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. 

Namun, jika peserta belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). 

“Kami juga mengimbau masyarakat, yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal dikutip dari Kompas.com.

Dewan Pontianak Apresiasi Lintasan Baru Ujian Praktek SIM C yang Lebih Mudah

Faisal menjelaskan, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen: 

* Formulir pendaftaran SIM 

*Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved