Berita Viral
Resmi Berlaku! Harga Perpanjang SIM Online Terbaru per Juli 2024 Lengkap Syarat dan Cara
Harga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lengkap syarat cara pengajuan yang kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku harga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lengkap syarat cara pengajuan yang kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Sehingga, dengan begitu pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis bisa melakukan perpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Jika pemilik SIM telat perpanjang meski hanya satu hari, maka mereka diharuskan untuk membuat SIM yang baru.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tarif perpanjangan SIM secara online per Juli 2024?
• Resmi Berlaku! Harga Bikin SIM Format Baru Lengkap Syarat, Langsung Bisa Dipakai di Luar Negeri
Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Kemudian, untuk cara perpanjang SIM secara online, sebagai berikut:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Verifikasi nomor handphone (OTP)
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.