Berita Viral

Resmi Berlaku! Harga Perpanjang SIM Online Terbaru per Juli 2024 Lengkap Syarat dan Cara

Harga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lengkap syarat cara pengajuan yang kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Harga Perpanjang SIM Online Terbaru per Juli 2024 Lengkap Syarat dan Cara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku harga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lengkap syarat cara pengajuan yang kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Sehingga, dengan begitu pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis bisa melakukan perpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Jika pemilik SIM telat perpanjang meski hanya satu hari, maka mereka diharuskan untuk membuat SIM yang baru.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tarif perpanjangan SIM secara online per Juli 2024?

Resmi Berlaku! Harga Bikin SIM Format Baru Lengkap Syarat, Langsung Bisa Dipakai di Luar Negeri

Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:

- SIM lama yang akan habis masa berlakunya

- E-KTP

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)

- Hasil tes psikologi

- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Kemudian, untuk cara perpanjang SIM secara online, sebagai berikut:

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri

- Verifikasi nomor handphone (OTP)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved