Public Service
Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan SIM B2 yang Berlaku Pada Bulan Juli 2024
Pembuatan SIM B1 dan B2 merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengemudi di jalan raya bagi pengendara dengan golongan tertentu.
Dilansir dari Kompas.com Korlantas Polri resmi berlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan format baru mulai Senin, 1 Juli 2024.
Meski berubah ciri-ciri fisik, penerapan SIM format baru tidak ikut berdampak pada perubahan biaya membuat ataupun perpanjang masa berlaku SIM sepeda motor hingga mobil.
Polisi memastikan penerapan SIM format baru tidak membuat biaya bikin dan perpanjangan SIM ikut naik makin mahal.
Perubahan hanya terjadi pada ciri-ciri fisik SIM baru yang disertai gambar jenis kendaraan seperti mobil atau sepeda motor.
Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama SIM format lama.
Secara umum syarat bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus uji teori dan praktek.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM format baru menyesuaikan dengan jenisnya. Hal tersebut masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut biaya bikin SIM baru dan perpanjangan SIM:
- Biaya bikin SIM A: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000
- Biaya bikin SIM B1: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000
- Biaya bikin SIM B2: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000
- Biaya bikin SIM C1: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000
- Biaya bikin SIM C2: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000
- Biaya bikin SIM D: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000
- Biaya bikin SIM D1: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp250.000, perpanjang SIM: Rp225.000. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Surat-Izin-Mengemudi-golongan-AB-dan-C.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.