Public Service

Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan SIM B2 yang Berlaku Pada Bulan Juli 2024

Pembuatan SIM B1 dan B2 merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengemudi di jalan raya bagi pengendara dengan golongan tertentu. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi golongan A,B dan C-Berikut Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan SIM B2 yang berlaku mulai bulan Juli 2024. 

Dilansir dari Kompas.com Korlantas Polri resmi berlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan format baru mulai Senin, 1 Juli 2024.

Meski berubah ciri-ciri fisik, penerapan SIM format baru tidak ikut berdampak pada perubahan biaya membuat ataupun perpanjang masa berlaku SIM sepeda motor hingga mobil.

Polisi memastikan penerapan SIM format baru tidak membuat biaya bikin dan perpanjangan SIM ikut naik makin mahal.

Perubahan hanya terjadi pada ciri-ciri fisik SIM baru yang disertai gambar jenis  kendaraan seperti mobil atau sepeda motor.

Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama SIM format lama.

Secara umum syarat bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus uji teori dan praktek.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM format baru menyesuaikan dengan jenisnya. Hal tersebut masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut biaya bikin SIM baru dan perpanjangan SIM:

- Biaya bikin SIM A: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM B1: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM B2: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM C: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

- Biaya bikin SIM C1: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

- Biaya bikin SIM C2: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

- Biaya bikin SIM D: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000

- Biaya bikin SIM D1: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000

- Biaya bikin SIM Internasional: Rp250.000, perpanjang SIM: Rp225.000. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved