Pemprov Kalbar Serius Berantas Kemiskinan Ekstrem

"Tujuan mengakhiri kemiskinan menempati urut nomor satu dan paling populer di antara 17 tujuan SDGs lainnya," ujarnya pada Rabu 3 Juli 2024.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, Harry Ronaldi Mahaputrawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, Harry Ronaldi Mahaputrawan mengatakan pemerintah provinsi Kalbar menaruh perhatian serius soal pemberantasan kemiskinan dalam hal ini kemiskinan ekstrem.

"Pemprov menaruh perhatian serius soal pemberantasan kemiskinan dalam hal ini kemiskinan ekstrem. Berkaitan dengan kemiskinan ekstrem, sebenarnya sudah direncanakan pemerintah pada periode kedua ini agar pada 2024 sudah pada posisi nol persen. Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di mana pun," ujarnya senada dengan yang ia sampaikan saat mengikuti Berita Resmi Statistik.

Hal tersebut kata Hary salah satu tujuan sustainable development goals (SDGs) yang telah ditetapkan Perhimpunan Bangsa-Bangsa.

"Tujuan mengakhiri kemiskinan menempati urut nomor satu dan paling populer di antara 17 tujuan SDGs lainnya," ujarnya pada Rabu 3 Juli 2024.

Secara umum, pada periode Maret 2019–Maret 2024, tingkat kemiskinan di Kalbar cenderung mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase.

Baca juga: Kemenag Kalbar Gelar Rapat Persiapan Pemulangan Jemaah Haji, Tiba di Pontianak 9-14 Juli

Penurunan yang cukup dratis terjadi pada periode September 2021.

Kondisi kemiskinan Kalbar pada Maret 2024, berada pada kondisi yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kemiskinan ekstrem sendiri adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal,pL pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB, 1996).

Berdasarkan Bank Dunia, Penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (_Purchasing Power Parity_), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (Bank Dunia, 2022).

Secara sederhana apabila dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), maka jika kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya di bawah Rp1.288.680 per keluarga/bulan, maka keluarga tersebut termasuk kategori miskin ekstrem.

Berdasarkan data yang ada, penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta jiwa, sementara di antara mereka yang merupakan penduduk miskin ekstrem sebesar 2,14 % atau sebanyak 5,8 juta jiwa (BPS, 2021).

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan dan menetapkan target penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024. Target ini lebih cepat dari amanat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ _Sustainable Development Goals_ (SDGs) untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk pada tahun 2030.

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) memerlukan upaya terpadu dan sinergi di tingkat pusat dan daerah melalui Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KS). (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved