Public Service
Pasien Rawat Inap Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Di Cover BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya!
Diketahui aturan baru BPJS Kesehatan bahwa pasien rawat inap tidak diizinkan pulang atas permintaan sendiri tanpa anjuran dari dokter.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat tengah menyoroti aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada bulan Juni 2024.
Diketahui aturan baru BPJS Kesehatan bahwa pasien rawat inap tidak diizinkan pulang atas permintaan sendiri tanpa anjuran dari dokter.
Tak hanya itu, peserta BPJS kesehatan juga tidak bisa meminta rujukan sendiri tanpa indikasi medis dari pihak dokter dan tidak mendapatkan jaminan pelayanan non-gawat darurat melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dilansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memberikan penjelasan.
Pada dasarnya larangan pulang tanpa anjuran dokter sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nah, kini aturan tersebut tertulis dalam regulasi baru yakni Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
• CATAT! Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang Atau Buat SIM Baru Wajib Aktif di BPJS Kesehatan
Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan
Untuk masyarakat yang lupa membawa Kartu JKN atau juga mereka tidak bisa melampirkan kartu KIS Digital, Anda hanya dapat menunjukkan identitas berupa KTP supaya memperoleh pelayanan kesehatan.
Adapun klaim BPJS Kesehatan yang juga bisa memakai kartu BPJS Kesehatan maupun kepemilikan akun di aplikasi Mobile JKN, ini prosedur berobat bagi peserta kesehatan sebagai berikut:
1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan yakni dengan pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti praktik dokter perorangan, klinik pratama ataupun bisa ke puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai keterangan pada kartu.
2. Kemudian, Anda atau pasien nantinya akan diperiksa oleh para tenaga kesehatan (nakes). Bila perlu perawatan lebih lanjut, Anda akan menerima surat rekomendasi rujukan ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Jangan lupa, Anda, pasien ataupun pihak yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital (Mobile JKN) kepada para petugas.
Dalam kondisi darurat, Anda juga bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.
4. Tahapan selanjutnya, Anda akan memperoleh pelayanan rawat atau rawat inap tergantung dari tingkat keparahan penyakit yang diderita.
5. Adanya tiga kelas BPJS Kesehatan, maka pelayanan rawat inap yang Anda akan peroleh nantinya disesuaikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit.
• Cara Buka Blokir Akun BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus ke Kantor Cabang
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.