Berita Viral

Cara Buka Blokir Akun BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus ke Kantor Cabang

Cara mudah membuka blokir Akun BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus Datang ke Kantor Cabang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Cara Buka Blokir Akun BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus ke Kantor Cabang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mudah membuka blokir Akun BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan Pakai Ponsel Tanpa Harus Datang ke Kantor Cabang.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan, salah satunya sebab menunggak iuran bulanan.

Namun, tidak perlu khawatir lantaran cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mudah dilakukan, bahkan secara online.

Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Cukup Tunjukan NIK, Bisa Digunakan Sebagai Identitas Tunggal Kepesertaan BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.

Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Tidak aktif karena menunggak

Rizzky menyampaikan, jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved