Public Service

Pasien Rawat Inap Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Di Cover BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya!

Diketahui aturan baru BPJS Kesehatan bahwa pasien rawat inap tidak diizinkan pulang atas permintaan sendiri tanpa anjuran dari dokter.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi Pasien di Rumah Sakit-Simak penjelasan mengenai aturan baru BPJS Kesehata pasien rawat inap pulang atas permintaan sendiri tanpa anjuran dari dokter biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Dan juga dokter bisa memberikan surat rujuk balik ke faskes tingkat pertama kembali. Dokter juga berhak memberikan surat keterangan kontrol untuk pemeriksaan selanjutnya apabila dibutuhkan.

Apapun untuk cara cek apakah BPJS aktif atau tidak ini yang bisa Anda lakukan. 

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan dengan KTP tidak berlaku apabila status peserta tidak aktif. 

Oleh karena itu, calon pasien terlebih dahulu  harus memastikan informasi kepesertaan dengan langkah-langkah berikut.

- Pertama Anda harus mengecek status BPJS Kesehatan dengan melalui menu "Peserta" pada aplikasi Mobile JKN di ponsel. 

BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa  layanan virtual assistant yang dikenal dengan istilah CHIKA (Chat Assistant JKN). 

- Layanan CHIKA bisa ditemukan di media sosial Facebook Messenger @BPJSKesehatanRI, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot dan bisa Anda akses di nomor WhatsApp 0811-875-0400. 

Untuk memeriksa Anda status kepesertaan, para pengguna harus terlebih dahulu masuk ke menu "Cek Status Peserta" lalu ketik nomor peserta atau NIK dan jangan lupa tanggal lahir sesuai format.

- Tahap terakhir yang bisa Anda lakukan apabila peserta masih menemui kendala, yakni Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan pada Care Center di nomor 165. 

Pusat pelayanan pelanggan akan memberikan Anda kemudahan kerena layanan tersebut beroperasi selama 24 jam.

Setelah Anda menelepon layanan tersebut, Anda kemudian harus memilih menu nomor satu (1) dan memilih "Status Kepesertaan", serta jangan lupa masukan nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir.

Apabila belum memiliki KTP (pasien di bawah umur), Anda juga bisa menyertakan kartu JKN maupun keterangan pada aplikasi Mobile JKN.

Demikian tadi infromasi berobat dengan BPJS Kesehatan untuk faskes Rawat Jalan atau Rawat Inap dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved