Pemda Kapuas Hulu Sebut Belum Terima Surat Resmi Larangan Pedagang Jual Gas Elpiji 3 KG

Belum dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi terkait aturan jual beli Gas Elpiji 3 kg ke pedagang.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Pertamina
Resmi Turun! Harga Gas Elpiji Terbaru Per Tabung Mulai 1 Mei 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi Pemerintah Pusat telah melarang pedagang menjual Gas Elpiji 3 kg, dan masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ingin membeli gas 3 kg, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan, mengakui belum pernah menerima surat edaran terkait aturan pembelian Gas Elpiji 3 kg.

"Hingga saat ini belum ada surat resmi yang kita terima dari PT. Pertamina, atau dari pihak-pihak lainnya terkait aturan jual beli Gas Elpiji 3 kg tersebut," ujar Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kapuas Hulu, Agustinus Sargito, kepada TribunPontianak, Rabu 29 Mei 2024.

Dijelaskan Augustinus Sargito, apabila sudah menerima secara resmi surat edaran terkait peraturan tenang jual beli Gas Elpiji 3 kg, tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan aturan tersebut.

"Pastinya kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, agar semuanya mengikuti aturan atau arahan dari Pemerintah tentang jual beli Gas Elpiji 3 kg tersebut," ungkapnya.

Satpol PP dan TNI di Kapuas Hulu Gencar Razia Pemain Layangan

Seorang pedagang sembako yang juga menjual Gas Elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Dadang menyampaikan, sebagai pedagang mengikuti apa yang diatur oleh Pemerintah.

"Kami mengikuti saja," ujarnya.

Namun hingga saat ini, jelas Dadang, belum dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi terkait aturan jual beli Gas Elpiji 3 kg ke pedagang.

"Kalau memang dilarang menjual ya sudah ikut saja," ungkapnya.

Terpisah, seorang warga Putussibau, Sulaiman menyampaikan, apabila pedagang biasa tidak boleh jual Gas Elpiji 3 kg, dan tentunya sangat menyulitkan masyarakat itu sendiri.

"Selama ini masyarakat lebih mudah mendapatkan Gas Elpiji 3 kg ditempat pedagang biasa," ujarnya.

Kalbar Populer Hari Ini: CJH dari Kapuas Hulu Gagal Berangkat, Banjir di Sanggau Berangsur Surut

Sementara jelas Sulaiman, masyarakat harus membeli Gas Elpiji 3 kg ke agen atau pangkalan, dan wajib menunjukkan KTP.

"Kasihan adalah apabila do daerah atau desa atau dusun tidak ada agen atau pangkalan Gas Elpiji 3 kg, mereka mau cari kemana," ucapnya.

Dijelaskan juga, sementara di daerah tersebut hanya ada pedagang biasa, namun tidak boleh menjual Gas Elpiji 3 kg.

"Maka diharapkan aturan jual beli Gas Elpiji 3 kg tidak terlalu sulit untuk masyarakat dalam memudahkan Gas Elpiji tersebut," ungkapnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved