DPRD dan Pemkab Sintang Mulai Bahas 9 Raperda, Berikut Daftarnya

Raperda ketiga soal perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2024 dalam rangka penyampaian 9 Raperda Kabupaten Sintang di ruang sidang, Senin 27 Mei 2024. 

"Harapan kami seluruh raperda yang diusulkan dapat disetujui bersama, sehingga seluruh raperda tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten sintang pada tahun 2024 ini," harap Sinto.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny berharap dapat dibahasoleh Panitia Khusus bersama-sama Pemerintah Kabupaten Sintang dan menjadi produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut Daftar Raperda yang akan dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang:

1. Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Layak Anak;

2. Raperda Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2025-2045;

3. Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang;

4. Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022-2024;

5. Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025-2029;

6. Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025;

7. Raperda Kabupaten Sintang tentang Fasilitasi Pelayanan Jama'ah Haji Kabupaten Sintang;

8. Raperda Kabupaten Sintang tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Sintang; dan

9. Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved