Disperindagnaker Pastikan 207 TKA di Mempawah Bekerja Secara Resmi dan Legal
Ia menegaskan seluruh TKA tersebut memiliki dokumen resmi dan visa kerja yang sah.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Disperindagnaker bersama pengawas ketenagakerjaan juga telah melakukan pembinaan dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan legalitas mereka.
- Bahwa masa dan kewenangan penerbitan visa kerja bagi TKA berbeda-beda, tergantung pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan oleh perusahaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah mencatat sebanyak 207 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Mempawah, Rabu 5 November 2025.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil pendataan terakhir pada bulan Juni 2025.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperindagnaker Mempawah, Ima Rosalina, mengatakan sebagian besar TKA tersebut bekerja di subkontraktor proyek Borneo Alumina Indonesia (BAI), khususnya di PT Chalieco, serta di beberapa perusahaan subkon lainnya.
"Yang terdaftar hingga saat ini, terakhir kita melakukan pendataan di Juni 2025 itu ada 207 orang. Paling banyak saat ini berada di subkonnya Borneo Alumina Indonesia (BAI), yaitu di PT Chalieco. Kemudian Chalieco itu terbagi lagi di subkon-subkonnya,” jelas Ima Rosalina.
• Kodim 1201/Mempawah Siap Dukung Penanganan Bencana, Pastikan Sinergi dan Kesiapan Personel
Ia menegaskan seluruh TKA tersebut memiliki dokumen resmi dan visa kerja yang sah.
Disperindagnaker bersama pengawas ketenagakerjaan juga telah melakukan pembinaan dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan legalitas mereka.
"Terakhir kali kami melakukan pembinaan di bulan Juni 2025 bersama pegawai pengawas. Saat itu, dokumen mereka sudah diperiksa dan semuanya resmi menggunakan visa bekerja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ima menjelaskan bahwa masa dan kewenangan penerbitan visa kerja bagi TKA berbeda-beda, tergantung pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan oleh perusahaan.
"Visa bekerja itu tergantung RPTKA-nya. Di tahun pertama menjadi kewenangan pusat, lalu di tahun kedua disebut RPTRA atau perpanjangan. Itu tergantung lokasi kerjanya. Kalau lebih dari satu lokasi bekerja, kewenangannya bisa di provinsi atau pusat," terangnya.
Namun, apabila lokasi kerja TKA hanya berada di satu wilayah, misalnya hanya di Kabupaten Mempawah, maka kewenangan pengawasan dan retribusi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
"Kalau hanya satu wilayah, misalnya di Kabupaten Mempawah saja, maka tanggung jawab retribusinya berada di daerah. Artinya, pendapatan dari retribusi tenaga kerja asing itu masuk ke Kabupaten Mempawah," tutup Ima Rosalina. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Disperindagnaker Mempawah
Disperindagnaker
TKA
Tenaga Kerja Asing
Mempawah
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 5 November 2025
| Gubernur Ria Norsan: Kalbar Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem dan Potensi Bencana |
|
|---|
| Balai Bahasa Kalbar Lestarikan Bahasa Daerah Lewat Lokakarya Finalisasi Buku Cerita Anak |
|
|---|
| 5.734 Personel Polda Kalbar Disiagakan untuk Antisipasi Bencana Alam |
|
|---|
| Polres Kayong Utara gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana |
|
|---|
| Aksi Cepat Polisi dan Masyarakat Evakuasi Korban Kecelakaan di Pinoh Utara Melawi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ima-Rosalina-345trefg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.