DPRD dan Pemkab Sintang Mulai Bahas 9 Raperda, Berikut Daftarnya

Raperda ketiga soal perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2024 dalam rangka penyampaian 9 Raperda Kabupaten Sintang di ruang sidang, Senin 27 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2024 dalam rangka penyampaian 9 Raperda Kabupaten Sintang di ruang sidang, Senin 27 Mei 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Kerua DPRD Sintang Florensius Ronny dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno diikuti anggota dewan dan para OPD di Lingkungan Pemkab Sintang.

Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam sambutan yang dibacakan oleg Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh mengatakan kesembilan raperda yang akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif pertama Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Menurut Sinto, pembentukan raperda ini sejalan dengan ketentuan pasal 8 dan pasal 9 peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak.

"Dengan dibentuknya regulasi ini di daerah, diharapkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dapat mendorong dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya generasi masa depan bangsa termasuk di daerah, yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," kata Sinto.

Baca juga: Status KLB Rabies di Sintang Belum Dicabut, Vaksinasi Digencarkan

Kedua, Raperda Tentang Rencana Lembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten sintang tahun 2025-2045.

Menurut Sinto, urgensi pembentukan raperda ini adalah dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi Kalimantan Barat.

Dengan dibentuknya Raperda ini diharapkan dapat terwujudnya visi RPJPD kabupaten sintang tahun 2025-2045, yaitu kabupaten sintang yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan.

Raperda ketiga soal perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sintang.

Pada kesempatan ini, pemerintah daerah mengajukan perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016, yang secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut:

Perubahan nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Zintang; pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sintang.

Pemisahan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, menjadi: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura ; dan
dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang.

Pemisahan satuan polisi pamong praja kabupaten sintang menjadi satuan polisi pamong praja kabupaten sintang; dan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kabupaten sintang.

"Adapun urgensi perubahan nama dinas dan pembentukan perangkat daerah adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, serta pelayanan publik di daerah, dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait perangkat daerah," beber Sinto.

Pemda kata Sinto berharap raperda untuk proses pembahasan raperda tersebut secara bersama-sama segera diagendakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved