Kasus Perceraian di Kapuas Hulu: Istri Lebih Banyak Ajukan Cerai Gugat

Sedangkan jumlah suami melakukan gugatan cerai talak ke istrinya mencapai 21 perkara atau kasus.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pengadilan Agama Putussibau
Kantor Pengadilan Agama Putussibau. Angka perceraian di Kapuas Hulu tertinggi di rentang usia 21-40 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Humas Pengadilan Agama Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Barra Muhammad Hilma Iskandar menyampaikan bahwa dari Januari-April 2024, jumlah istri di Kapuas Hulu yang melakukan cerai gugat ke suaminya mencapai 53 kasus.

"Berdasarkan data yang kami catat, jumlah istri yang melakukan cerai gugat ke suaminya ke Pengadilan Agama Putussibau mencapai 53 perkara atau kasus," ujarnya kepada TribunPontianak, Jumat 17 Mei 2024.

Sedangkan jumlah suami melakukan gugatan cerai talak ke istrinya mencapai 21 perkara atau kasus.

Januari-Mei 2024, Pengadilan Agama Mempawah Tangani 170 Perkara Cerai

Sehingga terhitung sementara gugatan suami lebih kecil dari pada istri.

"Jadi perceraian tahun 2024 di Kapuas Hulu, sampai dengan April 2024 sebanyak 74 kasus.

Barra menjelaskan, rata-rata kasus perceraian di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dikarenakan alasan kurang nafkah, selingkuh, mabuk, judi, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi penyebabnya kebanyakan seperti ini," ucapnya.

Bid Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

Barra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang berumah tangga, untuk senantiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, atau dengan baik-baik. 

"Terpenting lagi adalah, baik pihak istri dan suami, untuk sama-sama menjaga agar keutuhan keluarga, jangan sampai memilih perceraian," ungkapnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved