Januari-Mei 2024, Pengadilan Agama Mempawah Tangani 170 Perkara Cerai
Doni menyebut, faktor utama penyebab terjadinya perceraian ialah faktor ekonomi.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Pengadilan Agama (PA) Mempawah Kelas I B, Doni Burhan Efendi menyampaikan dalam rentang waktu lima bulan, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Mei 2024, pihaknya sudah menangani 170 perkara cerai di Kabupaten Mempawah.
"Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2024 ini sudah ada 170 perkara yang masuk. Terdiri dari 144 gugatan perceraian dan 26 permohonan. Yang sudah diputus perkaranya baik gugatan maupun permohonan cerai sebanyak 123 perkara," jelas Doni, Kamis 16 Mei 2024.
Doni menyebut, faktor utama penyebab terjadinya perceraian ialah faktor ekonomi.
"Kalau untuk penyebab terjadinya perceraian ialah karena faktor ekonomi keluarga, dan karena hadirnya pihak ketiga. Kalau untuk permohonan yang paling mendominasi ialah kasus pernikahan Sirri yang belum tercatat di KUA," jelas Doni.
• Tim Ditpamobvit Polda Kalbar Latih Personel Samapta Polres Mempawah jelang Jelang Pilkada
Saat disinggung apakah ada penyebab perceraian karena faktor judi, Doni menyampaikan faktor tersebut tidak terlalu signifikan hanya ada 15 kasus.
"Jadi yang paling banyak dan mendominasi memang faktor ekonomi, sebab suami malas bahkan tidak bekerja yang menyebabkan tidak bisa memenuhi nafkah keluarga," tegas Doni.
Doni turut menyampaikan, terkait gugatan perceraian banyak dilakukan oleh istri (perempuan), dengan usia yang menggugat atau tergugat di bawah umur 30 tahun.
"Kalau untuk yang bercerai memang masih banyak di usia pernikahan dibawah 10 tahun. Jadi rata-rata pernikahan yang belum sampai 10 tahun, dn usia yang bercerai masih muda," jelas Doni.
• KPU Mempawah Lantik 45 Anggota PPK untuk Sukseskan Pilkada Serentak November 2024 Mendatang
Dirinya mengatakan, dalam setiap gugatan cerai, pihak PA Mempawah selalu berusaha memfasilitasi untuk mediasi antar kedua belah pihak yang berperkara.
"Tentunya kita juga berupaya mengambil langkah untuk mediasi, dan tidak sedikit juga yang berhasil di mediasikan walaupun hanya sebagian. Misalnya perkara tetap jalan perceraian, namun terkait hak asuh anak bisa diselesaikan secara damai, nah itu yang dinamakan mediasi berhasil sebagian," terangnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
Erlina Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Jasa Lewat Workshop Procurement Apkasi Expo 2025 |
![]() |
---|
Adrianus : Kami Kantongi Dukungan Tokoh Masyarakat dari 7 Kecamatan |
![]() |
---|
Prestasi Nasional, Penyuluh Agama Islam Mempawah Juara Penais Award 2025 |
![]() |
---|
Polsek Sungai Pinyuh Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras dan Minyak Goreng Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.