Januari-Mei 2024, Pengadilan Agama Mempawah Tangani 170 Perkara Cerai

Doni menyebut, faktor utama penyebab terjadinya perceraian ialah faktor ekonomi.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Ketua Pengadilan Agama (PA) Mempawah Doni Burhan Efendi ketika diwawancarai, Selasa 1 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Pengadilan Agama (PA) Mempawah Kelas I B, Doni Burhan Efendi menyampaikan dalam rentang waktu lima bulan, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Mei 2024, pihaknya sudah menangani 170 perkara cerai di Kabupaten Mempawah.

"Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2024 ini sudah ada 170 perkara yang masuk. Terdiri dari 144 gugatan perceraian dan 26 permohonan. Yang sudah diputus perkaranya baik gugatan maupun permohonan cerai sebanyak 123 perkara," jelas Doni, Kamis 16 Mei 2024.

Doni menyebut, faktor utama penyebab terjadinya perceraian ialah faktor ekonomi.

"Kalau untuk penyebab terjadinya perceraian ialah karena faktor ekonomi keluarga, dan karena hadirnya pihak ketiga. Kalau untuk permohonan yang paling mendominasi ialah kasus pernikahan Sirri yang belum tercatat di KUA," jelas Doni.

Tim Ditpamobvit Polda Kalbar Latih Personel Samapta Polres Mempawah jelang Jelang Pilkada

Saat disinggung apakah ada penyebab perceraian karena faktor judi, Doni menyampaikan faktor tersebut tidak terlalu signifikan hanya ada 15 kasus.

"Jadi yang paling banyak dan mendominasi memang faktor ekonomi, sebab suami malas bahkan tidak bekerja yang menyebabkan tidak bisa memenuhi nafkah keluarga," tegas Doni.

Doni turut menyampaikan, terkait gugatan perceraian banyak dilakukan oleh istri (perempuan), dengan usia yang menggugat atau tergugat di bawah umur 30 tahun.

"Kalau untuk yang bercerai memang masih banyak di usia pernikahan dibawah 10 tahun. Jadi rata-rata pernikahan yang belum sampai 10 tahun, dn usia yang bercerai masih muda," jelas Doni.

KPU Mempawah Lantik 45 Anggota PPK untuk Sukseskan Pilkada Serentak November 2024 Mendatang

Dirinya mengatakan, dalam setiap gugatan cerai, pihak PA Mempawah selalu berusaha memfasilitasi untuk mediasi antar kedua belah pihak yang berperkara.

"Tentunya kita juga berupaya mengambil langkah untuk mediasi, dan tidak sedikit juga yang berhasil di mediasikan walaupun hanya sebagian. Misalnya perkara tetap jalan perceraian, namun terkait hak asuh anak bisa diselesaikan secara damai, nah itu yang dinamakan mediasi berhasil sebagian," terangnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved