Serba-serbi May Day 2024 di Kalbar, Buruh Sambas Gelar Aksi Damai hingga 10 Resolusi ke Pemerintah
Tak terkecuali di Kalimantan Barat, sejumlah buruh ikut memberikan aspirasi mereka terkait keluhan hingga kritik.
Konfederasi Serikat buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sampaikan 10 poin resolusi pada Peringatan Hari buruh Rabu 1 Mei 2024.
Korwil KSBSI Kalbar, Suherman mengatakan dalam peringatan hari buruh tahun ini pihaknya menyerukan 10 poin resolusi tuntutan.
KSBSI menitik beratkan pencabutan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker yang merugikan buruh.
Untuk tingkat nasional, Suherman mengatakan salah satu yang pihaknya tuntut adalah pencabutan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker.
Menurut Suherman hak pekerja buruh yang sebelumnya sudah bagus malah didegradasi oleh undang-undang Ciptaker tersebut.
"Kita minta dicabut, kenapa itu dicabut khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja buruh yang tadi sebelumnya sudah bagus ternyata di UU Ciptaker didegradasi," ujarnya Rabu 1 Mei 2024.
Selain itu suherman juga menyerukan segera mewujudkan Pergub pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2019 yang sudah disahkan oleh DPRD kalbar sejak 4 tahun lalu.
"Isu daerah terkait dengan bagaimana perda tenaga kerja itu kan sudah 4 tahun disahkan oleh DPR. Tapi payung hukum pelaksanaannya belum dibuat oleh pemerintah provinsi. Maka dari itu kita mendorong agar pemerintah daerah untuk segera membuat Pergub tentang berkaitan dengan Perda tersebut seperti itu," ujarnya.
Suherman menilai dengan pergub tersebut dapat memberikan payung hukum dan kesejahteraan bagi buruh khususnya buruh di perkebunan kelapa sawit.
Ia mengatakan di dalam Pergub, point pentingnya, bagaimana seputar hak pekerja buruh terutama sektor kelapa sawit. Bagaimana mereka juga mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial dan hak-hak yang lain seperti hak cuti dan sebagainya.
Ia berharap kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah agar mendengar dan menyerap aspirasi para buruh dalam peningkatan kesejahteraan dan menjaga kondusifitas hubungan industrial yang lebih baik.
"Nah, kita minta di dalam Perda ketenagakerjaan yang dibuat oleh Provinsi Kalbar itu. Kenapa menyoroti buruh sawit, karena sektor unggulnya ada sawit dan yang banyak bermasalah adalah buruh si sektor sawit di Kalbar saat ini," paparnya.
• Pekerja Adalah Aset, Ini Pesan Pj Wali Kota Ani Sofian Pada Peringatan Hari Buruh Internasional
Dalam rangka perayaan Hari buruh internasional yang dikenal dengan May Day, KSBSI Kalbar mengeluarkan Resolusi yang akan disampaikan kepada Pemerintah dengan Tuntutan 10 Point resolusi sebagai berikut :
1. Cabut UU No.6 Tahun 2023 tentang Ciptaker berikut Peraturan Pemerintah dan Permen turunannya karena menghilangkan kepastian kerja( Job Security), Kepastian Pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security)
2. Pemerintah Indonesia harus segera Tindak lanjuti Rekomendasi Sidang ILO 2023 tentang Ciptaker.
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.