Serba-serbi May Day 2024 di Kalbar, Buruh Sambas Gelar Aksi Damai hingga 10 Resolusi ke Pemerintah

Tak terkecuali di Kalimantan Barat, sejumlah buruh ikut memberikan aspirasi mereka terkait keluhan hingga kritik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Ratusan buruh melakukan aksi damai peringatan Mayday di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu 1 Mei 2024. Tribun Imam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hari buruh Internasional (May Day) tepatnya tiap 1 Mei menjadi momentum istimewa bagi para buruh di seluruh dunia.

Tak terkecuali di Kalimantan Barat, sejumlah buruh ikut memberikan aspirasi mereka terkait keluhan hingga kritik.

May Day di Sambas

Sedikitnya 500 orang buruh melakukan aksi damai memperingati Hari buruh Internasional di Kabupaten Sambas, Rabu 1 Mei 2024.

Massa buruh yang menggelar aksi damai terdiri dari berbagai aliansi buruh, di antaranya Aliansi buruh Dulta Palma, Aliansi buruh Serbuk, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Petani.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi buruh Petani dan Mahasiswa Sambas Bersatu ini memulai aksi damai May Day dengan konvoi dari titik kumpul Pasar Tradisional Sambas.

Mereka kemudian melakukan orasi di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum.

Kemudian bergerak menuju halaman Kantor Bupati Sambas.

Ketua Komite Serikat buruh Kerakyatan (Serbuk) Kabupaten Sambas Gebingsyah mengatakan jumlah massa aksi damai May Day berjumlah 500 orang.

"Pada tanggal 1 Mei 2024, May Day merupakan hari refleksi dan momentum penting setiap tahunnya bagi buruh atau pekerja," ucap Gebingsyah.

Peringati Hari Buruh Internasional, WHW Salurkan 200 Paket Sembako Pada Buruh di Kalbar

Gebingsyah mengungkapkan, aliansi buruh petani dan mahasiswa ingin menuntut hak-hal buruh yang telah diabaikan.

"Dalam hal ini kami menuntut hak-hak buruh yang kiranya sudah diabaikan dan tidak diindahkan oleh pemerintah," jelasnya.

Dia bilang, aksi damai itu buruh menuntut cabut UU no 6 tentang cipta kerja (omnibus law) beserta peraturan pelaksananya. buruh menuntut kenaikan upah buruh.

"Ketiga, hentikan pemotongan upah buruh atas dalih apapun. Empat, berikan jaminan kepastian kerja kepada buruh dan pekerja serta hentikan PHK," katanya.

Dia melanjutkan, buruh menuntut pengurangan waktu kerja yang merugikan buruh. Perluasan kerja BHL dan sistem kerja borongan bagi buruh perkebunan yang masif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved