Misteri Kematian Gadis Desa

Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Tommy Chen digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada Selasa siang kemarin. 

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menyatakan terdakwa Tommy Chen bersalah atas kematian Yolanda, gadis asal Desa Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir di PN Sintang, Selasa 30 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang menyatakan terdakwa Tommy Chen bersalah atas kematian Yolanda, gadis asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir lewat pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Tommy Chen digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada Selasa 30 April 2024 siang.

Hakim berkeyakinan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika golongan satu jenis ekstasi kepada Yolanda hingga menyebabkan nyawanya melayang usai karaoke di tempat hiburan malam pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. 

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika gologan 1 untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati,” kata hakim Ketua Imron Rosyadi.

Atdrianus, ayah Yolanda juga ikut hadir di persidangan untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim atas terdakwa yang menyebabkan anaknya meninggal karena over dosis akibat adanya zat MDMA dalam jaringan tubuhnya. 

Seharusnya, selasa Pekan lalu majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan. Namun ditunda.

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 10 milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana selama 6 bulan.

“Menetapkan terdawka tetap ditahan,” kata Imron. 

Rekonstruksi Kematian Yolanda di My Home Sintang, Terungkap Tersangka Beri Satu Pil Ekstasi

Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan JPU yang tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Sintang tertulis agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tommy Chen dengan pidana penjara selama 14 Tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.

Menurut Majelis Hakim PN Sintang, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa, karena pihak keluarga korban dan Tommy sudah melakukan perdamaian secarat adat dan keluarga korban sepakat berdamai serta tidak mengajukan tuntutan apaun kepada terdakwa. 

“Terdakwa telah melakukan upaya untuk menyelamatkan korban dengan dibawa ke rumah sakit serta membayar biaya yang dibutuhkan sejumlah 11 juta rupiah. Terdakwa belum pernah dihukum sepenuhnya,” kata  Satra Lumban Toruan, hakim anggota PN Sintang

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa Tommy Chen

Riwayat Perkara Kematian Yolanda

Yolanda Fristy Yovanka dinyatakan sudah meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit Umum Anugerah Bunda pada pukul 17 Juli 2023 pukul 04.10 WIB. Kematian misterius anak sulung dari dua bersaudara ini membaut Atdrianus dan keluarga terpukul.

Perwakilan pihak keluarga  mendatangi Mapolres Sintang untuk mencari  penjelasan terkait penyebab kematian Yolanda yang diduga meninggal tak wajar usai karaoke di tempat hiburan malam.

Bukan hanya ke Polres Sintang, pihak keluarga juga mendatangi Rumah Sakit Umum Anugerah Bunda untuk mencari informasi waktu kematian Yolanda.Pihak keluarga merasa kematian YFY tak wajar dan terkesan ditutupi penyebabnya.

Pada 22 Juli 2023, Atdrianus bersama istrinya Erminawati mendatangi Mapolres Sintang untuk mencabut laporan penolakan Otopsi. Keluarga menyatakan menyetujui tindakan otopsi pada jenazah YFY demi kepentingan penyelidikan dan untuk mengungkap penyebab kematian anaknya.

Semula, keluarga sempat menolak dilakukan otopsi pada jenazah YFY. Alasannya, terkendala biaya. Namun, setelah melalui banyak pertimbangan dan demi mengungkap penyebab kematian anaknya, Atdrianus akhirnya menyetujui.

Pada 24 Juli 2023, makam Yolanda dibongkar. Proses ekhumasi dan autopsi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Dr. Andreas Onggo, Sp.fm, dokter forensic didampingi tim Inafis Polres Sintang.

Pada 26 Juli, sampel hasil otopsi dikirim ke Puslabfor Mabes Polri. 

Pada 28 Agustus 2023, Polres Sintang merilis hasil otopsi. Kesimpulannya, Yolanda meninggal dunia akibat overdosis MDMA (Ekstasi).

Pada 25 September, Satresnarkoba Polres Sintang menggelar rekonstruksi kasus kematian Yolanda di Room Paris, tempat karaoke yang berada Komplek My Home Sintang.

Kalbar Populer Hari Ini: Pasutri di Kubu Raya Dibunuh, Polres Sintang Gelar Rekonstruksi Yolanda

Reka ulang adegan dihadirkan langsung tersangka Tommy (TM) beserta para saksi, disaksikan langsung oleh Atdrianus, ayah Yolanda, kuasa hukum korban, Jaksa Penuntut Umum, hingga pengacara tersangka.

Total ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi. Rekonstruksi korban Yolanda diperagakan oleh peran pengganti. 28 reka adegan tidak hanya digelar di tempat karaoke, tapi juga reka ulang adegan saat korban dibawa ke Rumah Sakit Anugerah Bunda Jaya.

Setelah diprotes keras oleh masyarakat, Pemkab Sintang resmi menutup Diskotik Angel di Komplek My Home. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Bupati yang dikeluarkan pada 1 September 2023 yang ditujukan pada Pimpinan CV. Hotelindo Persada Utama perihal penutupan Diskotik Angel.

Ditutupnya Diskotik Angel buntut dari tuntutan Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda yang mendesak pemda menutup permanen Angel Hall & Launge karena terindikasi menjadi tenpat peredaran Narkoba, sering terjadi tindak kriminalitas yang menakan korban luka-luka bahkan meninggal dunia, membiarkan anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan orang dewasa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved