THR 2024

Pj Wali Kota Pontianak Pastikan THR ASN Cair Sesuai Jadwal

Tak hanya THR, Ani Sofian juga memastikan Pemerintah Kota Pontianak juga akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menggunakan pakaian Muslim berwarna putih dan Peci hitam di Kota Pontianak, Senin 11 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri

"THR akan dibagikan sesuai dengan jadwal yang dibuat Pemerintah Pusat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 19 Maret 2024.

Tak hanya THR, Ani Sofian juga memastikan Pemerintah Kota Pontianak juga akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

"TPP juga dibayarkan," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemprov Kalbar Bakal Cairkan TPP dan THR Paling Lambat Maret Ini

Dijelaskan Ani Sofian, adapun besaran THR yang akan diberikan adalah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Sedang untuk TPP, akan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Kalau THR harus mengikuti peraturan dari pusat," ucapnya.

"Kalau TPP sesuai kemampuan keuangan daerah," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved