THR 2024

Kapan THR ASN Kalbar 2024 Cair? Cek Tanggal dan Besarannya di Sini!

Adapun total anggaran untuk Pembayaran dua bulan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov ini sebesar Rp 67,6 Miliar.

|
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi THR. Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat segera mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bulan Januari dan Februari 2024 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 6 tahun 2024. 

Adapun total anggaran untuk Pembayaran dua bulan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov ini sebesar Rp 67,6 Miliar.

“Pemerintah Provinsi juga segara mencairkan THR paling cepat tanggal 22 Maret 2024,” ujar Pj Gubernur Kalbar Harisson saat dihubungi, Selasa 19 Maret 2024.

Harisson menjelaskan adapun besaran Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebesar 1 bulan gaji ditambah 1 bulan TPP. 

“Kalau untuk THR ini sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13,” jelasnya.

Kalbar Populer Hari Ini: Pemprov Bakal Cairkan TPP-THR Maret, Perusak Vihara Singkawang Ditangkap

Sedangkan untuk pembayaran THR tahun 2024, Pemprov akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 107 miliar yang diperuntukan bagi 11.847 ASN.

THR ASN Pontianak Sesuai Jadwal

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian memastikan THR ASN akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri

"THR akan dibagikan sesuai dengan jadwal yang dibuat Pemerintah Pusat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 19 Maret 2024.

Tak hanya THR, Ani Sofian juga memastikan Pemerintah Kota Pontianak juga akan mencairkan TPP bagi ASN.

"TPP juga dibayarkan," tuturnya.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Remaja di Ponsel Diamankan Polisi, THR ASN Dipastikan Cair Sesuai Jadwal

Dijelaskan Ani Sofian, adapun besaran THR yang akan diberikan adalah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Sedang untuk TPP, akan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Kalau THR harus mengikuti peraturan dari pusat," ucapnya.

"Kalau TPP sesuai kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved