THR 2024
Apindo Kalbar Dorong Perusahaan Bayar THR 14 Hari Jelang Lebaran, Andreas Acui: Paling Lambat H-7
Ia mengatakan sesuai dengan aturan, THR seharusnya dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak Andreas Acui Simanjaya mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia mengatakan sesuai dengan aturan, THR seharusnya dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Kita ingin 10 hari sebelum Hari Raya sudah dibayarkan supaya tidak terjadi belanja tidak terencana atau panik buying. Umumnya kan 7 hari sebelum hari H, kita sebenarnya harapkan 14 hari sebelum hari H atau minimal 10 hari sebelumnya," ujarnya kepada TtibunPontianak.co.id, Selasa 19 Maret 2024.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada laporan atau upaya konsultasi perusahan pada Apindo Kalbar atau pun pada Dinas Terkait, tentang kemampuan membayar THR.
Pada dasarnya kata dia semua perusahaan akan siap membayarkan THR kepada semua karyawannya.
Acui juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk dapat membayarkan THR lebih awal.
"Kami menghimbau agar THR ini, jika bisa dibayarkan lebih awal sehingga penerima bisa merencanakan belanja dengan baik," ujarnya
• Disnaker Kota Pontianak Imbau Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.