THR 2024
Disnaker Kota Pontianak Imbau Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Hal tersebut berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor m/2/HK.04/III/2024.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor m/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Adapun besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan Upah dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Ismail mengatakan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada buruh sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 kami menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujarnya, Rabu 20 Maret 2024.
Berdasarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan RI, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR agamaan sesuai dengan arahan wilayah provinsi dan kabupaten kota membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi.
• Kapan THR ASN Kalbar 2024 Cair? Cek Tanggal dan Besarannya di Sini!
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Apindo Kalbar Dorong Perusahaan Bayar THR 14 Hari Jelang Lebaran, Andreas Acui: Paling Lambat H-7 |
![]() |
---|
Kapan THR ASN Kalbar 2024 Cair? Cek Tanggal dan Besarannya di Sini! |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pontianak Pastikan THR ASN Cair Sesuai Jadwal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Pemprov Kalbar Bakal Cairkan TPP dan THR Paling Lambat Maret Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.