Public Service

Ini Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2024!

Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
DAFTAR wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan-Berikut informasi siapa saja wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT tahun 2024, Selanjutntnya terkait hari terakhir Pelaporan SPT yang berakhir pada 31 Maret 2024. 

- Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

- Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.

- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.

- Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

- Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

- Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.

- Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.

Batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan harus dijadikan perhatian agar terhindar dari denda atau sanksi karena keterlambatan pelaporan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved