Public Service
Ini Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2024!
Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wajib pajak yang memiliki kewajiban subjektif dan objektif pajak, termasuk badan usaha dan individu yang terpisah penghasilannya dari pasangan, harus mendaftar dan memperoleh NPWP.
Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat Kriteria wajib pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Sementara itu, tidak semua wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan wajib melaporkan SPT Tahunan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, menyatakan bahwa semua wajib pajak dengan Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) aktif diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan khusus berdasarkan durasi keberadaan di Indonesia dan niat untuk tinggal di Indonesia.
"Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok wajib pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," kata Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa 5 Maret 2024.
• Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Maret 2024, Kapan Lapor SPT Ditutup?
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kelompok ini termasuk.
* wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
* wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
* wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
* wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
* wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.
* wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.
* wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
* wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;.
* Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
* wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
* wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan wajib pajak Non-Efektif.
* wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
* Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
* wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas ini dapat mengajukan status non-efektif untuk dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
* wajib pajak yang terdaftar dan memenuhi kriteria untuk melaporkan SPT Tahunan disarankan untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang disediakan DJP untuk kemudahan dan efisiensi proses pelaporan.
Deadline lapor SPT 2024
Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan sampai dengan 30 April setiap tahunnya.
• Lapor SPT 2024 Online? Begini Cara Mengatasi Lupa Email dan Password Untuk Login Akun DJP!
Cara Lapor SPT
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
-Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
- Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
- Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.
- Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
- Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
- Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.
- Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.
Batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan harus dijadikan perhatian agar terhindar dari denda atau sanksi karena keterlambatan pelaporan. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.