Public Service

Ini Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2024!

Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
DAFTAR wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan-Berikut informasi siapa saja wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT tahun 2024, Selanjutntnya terkait hari terakhir Pelaporan SPT yang berakhir pada 31 Maret 2024. 

* wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.

* wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

* wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;.

* Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

* wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP

* wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan wajib pajak Non-Efektif.

* wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

* Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

* wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas ini dapat mengajukan status non-efektif untuk dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

* wajib pajak yang terdaftar dan memenuhi kriteria untuk melaporkan SPT Tahunan disarankan untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang disediakan DJP untuk kemudahan dan efisiensi proses pelaporan.

Deadline lapor SPT 2024

Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan sampai dengan 30 April setiap tahunnya.

Lapor SPT 2024 Online? Begini Cara Mengatasi Lupa Email dan Password Untuk Login Akun DJP!

Cara Lapor SPT 

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

-Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved