Public Service

Ini Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2024!

Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
DAFTAR wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan-Berikut informasi siapa saja wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT tahun 2024, Selanjutntnya terkait hari terakhir Pelaporan SPT yang berakhir pada 31 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Wajib pajak yang memiliki kewajiban subjektif dan objektif pajak, termasuk badan usaha dan individu yang terpisah penghasilannya dari pasangan, harus mendaftar dan memperoleh NPWP.

Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terdapat Kriteria wajib pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Sementara itu, tidak semua wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.

Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan wajib melaporkan SPT Tahunan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, menyatakan bahwa semua wajib pajak dengan Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) aktif diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan khusus berdasarkan durasi keberadaan di Indonesia dan niat untuk tinggal di Indonesia.

"Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok wajib pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," kata Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa 5 Maret 2024. 

Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Maret 2024, Kapan Lapor SPT Ditutup?

Sebagaimana dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kelompok ini termasuk.

* wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

* wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

* wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

* wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.

* wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved