Public Service
Ini Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2024!
Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wajib pajak yang memiliki kewajiban subjektif dan objektif pajak, termasuk badan usaha dan individu yang terpisah penghasilannya dari pasangan, harus mendaftar dan memperoleh NPWP.
Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat Kriteria wajib pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Sementara itu, tidak semua wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan wajib melaporkan SPT Tahunan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, menyatakan bahwa semua wajib pajak dengan Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) aktif diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan khusus berdasarkan durasi keberadaan di Indonesia dan niat untuk tinggal di Indonesia.
"Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok wajib pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," kata Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa 5 Maret 2024.
• Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Maret 2024, Kapan Lapor SPT Ditutup?
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kelompok ini termasuk.
* wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
* wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
* wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
* wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
* wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.