RTLH hingga Toilet Bagi Warga MBR di Pontianak Dapat Bantuan Perbaikan, Simak Syaratnya di Sini!
Ia berharap bantuan RTLH yang diberikan bisa meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya MBR.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Penerima bantuan ini merupakan permohonan tahun 2023 yang telah divalidasi oleh lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak.
Untuk mekanismenya, warga mengajukan permohonan bantuan bedah rumah yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Pontianak dengan diketahui lurah serta tembusan ke Dinsos dan DPRKP.
Persyaratan yang dilampirkan di antaranya Kartu Keluarga, KTP dan bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun SKT.
Artinya kata Derry, yang berhak menerima bantuan RTLH adalah rumah milik sendiri, bukan rumah sewa maupun kontrakan.
Sebelum bantuan diserahkan, tim verifikasi akan turun ke lapangan untuk melakukan survei guna memastikan apakah rumah tersebut tidak layak huni atau toiletnya tidak layak pakai. Selain itu, kriteria penerima manfaat juga harus memenuhi syarat,
"Apakah mereka termasuk berpenghasilan rendah, kemudian kondisi rumahnya memang tidak layak dan rumahnya milik sendiri," sebutnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kalbar, Jilid Tiga |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak: Investasi Waralaba Dukung Ekonomi Pontianak dan Serap Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Pulangkan 15 Pendemo yang Sempat Diamankan Saat Aksi di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Pensiun Jadi Guru, Kasin Tekuni Usaha Sol Sepatu di Pontianak |
![]() |
---|
BNI Pontianak Tetap Beroperasi pada 30-31 Agustus 2025, Layani Nasabah Meski Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.