Miris! Pria di Kubu Raya hingga Oknum PNS di Landak Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang pria berinisial IL (49) di Kubu Raya ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga telah mencabuli bocah laki-laki berusia 13 tahun.

Humas Polres Sekadau
Ilustrasi kasus pencabulan di Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Lagi, kasus Pencabulan terhadap Anak Di Bawah Umur terjadi di wilayah Kalimantan Barat, kali ini di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak.

Pertama, seorang pria berinisial IL (49) di Kubu Raya ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga telah mencabuli bocah laki-laki berusia 13 tahun.

IL ditangkap Petugas setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Surya Boy Michael Sihaloho mengatakan, kasus ini terkuak saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kejadian itu terjadi pada 17 Februari 2024, dan beberapa waktu lalu korban baru berani menceritakan apa yang ia alami.

"Kejadian tersebut terjadi di kawasan Sungai Raya, dari penyelidikan kami, kami telah menetapkan tersangka Pencabulan terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim.

Kalbar Populer Hari Ini: Pria di Kubu Raya hingga Oknum PNS Landak Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengiming imingi korban akan memberikannya uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk memuaskan hasratnya.

"Dari pengakuan itu baru pertama kali dilakukan, tetapi kami masih akan melakukan pendalaman," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

Oknum PNS Landak Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun

Kedua, satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Landak yakni NKT (42) diamankan pihak kepolisian Polres Landak pada Kamis 7 Maret 2024 sore.

Diamankannya NKT oleh pihak kepolisian tersebut, diduga karena melakukan pelecehan seksual dan Pencabulan terhadap Anak Di Bawah Umur.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim Iptu Renov membenarkan penangkapan terhadap NKT.

"Ia benar, kita sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap Anak Di Bawah Umur," ujar Iptu Renov pada Jumat 8 Maret 2024.

Modus Imingi 50 Hingga 100 Ribu Rupiah, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/18/III/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 7 Maret 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved