Modus Imingi 50 Hingga 100 Ribu Rupiah, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengiming imingi korban akan memberikannya uang antara 50 hingga 100 ribu rupiah untuk memuaskan hasratnya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Mencabuli seorang bocah laki - laki berusia 13 tahun, seorang pria di berusia 49 tahun berinsial IL ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya.

IL ditangkap Petugas setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Surya Boy Michael Sihaloho mengatakan, kasus ini terkuak saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kejadian itu terjadi pada 17 Februari 2024, dan beberapa waktu lalu korban baru berani menceritakan apa yang ia alami.

"Kejadian tersebut terjadi di kawasan Sungai Raya, dari penyelidikan kami, kami telah menetapkan tersangka pencabulan terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Oknum PNS Landak Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Usia 4 Tahun

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengiming imingi korban akan memberikannya uang antara 50 hingga 100 ribu rupiah untuk memuaskan hasratnya.

"Dari pemgakuan itu baru pertama kali dilakukan, tetapi kami masih akan melakukan pendalaman," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang - Undang perlindungan anak. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved