Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 56,99 Gram
Namun apabila masih ditemukan maka akan kita tangkap, kita lakukan upaya hukum akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Polres Singkawang laksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang, yang dipimpin oleh Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman S.I.K., M.I.K. bertempat di Mako Polres Singkawang yang beralamat di Jl. Firdaus H.R.II No. 98 Kota Singkawang, Selasa 27 Februari 2024.
Dalam kegiatan "Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan Rekan- Rekan Media.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. Menuturkan, Dalam Kesempatan ini Kami memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 2 Laporan Polisi dengan tiga orang Tersangka yang saat ini masih dalam Proses Penyidikan.
• Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 3,75 Gram
Dengan adanya Pengungkapan Kasus Narkotika ini Kita berharap Jangan sampai penyalah gunaan Narkotika masih ada di wilayah Kota Singkawang.
"Namun apabila masih ditemukan maka akan kita tangkap, kita lakukan upaya hukum akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya
Sementara Itu Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menuturkan, “Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Dengan dua Laporan Polisi yaitu LP Nomor : 10 , tanggal 5 Pebruari 2024 tentang tindak pidana narkotika, Dengan Tersangka Inisial D dengan Narkotika Jenis Sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 48,61 gram, Selanjudnya LP yang kedua dengan Nomor: 13, Tanggal 8 Pebruari 2024 dengan Tersangka Inisial U dan Tersangka Inisial ES dengan Narkotika Jenis Sabu yang akasn dimusnahkan sebanyak 8,38 gram.
Terhadap Barang Bukti tersebut masing-masing telah Disisihkan Untuk Dilakukan Pengujian Di Balai Pom sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu telah dilakukan uji ke Balai Pom (untuk 1 sampel pengujian ke BPOM) dengan hasil pengujian Positif mengandung Methaphetamin / termasuk narkotika golongan I, Selanjutnya Barang Bukti Yang Disisihkan yang Akan Dihadirkan Dipersidangan sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram untuk dihadirkan ke persidangan, Dan Total Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Dimusnahkan pada hari ini Sebanyak 56,99 gram
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan Alat TestKit dan setelah diuji didapatkan hasil posiitif mengandung Methaphetamin.
"Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam wadah yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir," tuturnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
Polda Kalbar Berikan Arahan Teknis untuk Perkuat Operasi PETI Kapuas 2025 di Polres Singkawang |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Sungai dan Hutan dari Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.