Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 56,99 Gram

Namun apabila masih ditemukan maka akan kita tangkap, kita lakukan upaya hukum akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K pimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polres Singkawang, Selasa 27 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Polres Singkawang laksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang, yang dipimpin oleh Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman S.I.K., M.I.K. bertempat di Mako Polres Singkawang yang beralamat di Jl. Firdaus H.R.II No. 98 Kota Singkawang, Selasa 27 Februari 2024.

Dalam kegiatan "Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan Rekan- Rekan Media.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. Menuturkan, Dalam Kesempatan ini Kami memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 2 Laporan Polisi dengan tiga orang Tersangka yang saat ini masih dalam Proses Penyidikan.

Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 3,75 Gram

Dengan adanya Pengungkapan Kasus Narkotika ini Kita berharap Jangan sampai penyalah gunaan Narkotika masih ada di wilayah Kota Singkawang.

"Namun apabila masih ditemukan maka akan kita tangkap, kita lakukan upaya hukum akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya

Sementara Itu Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menuturkan, “Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Dengan dua Laporan Polisi yaitu LP Nomor : 10 , tanggal 5 Pebruari 2024 tentang tindak pidana narkotika, Dengan Tersangka Inisial D dengan Narkotika Jenis Sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 48,61 gram, Selanjudnya LP yang kedua dengan Nomor: 13, Tanggal 8 Pebruari 2024 dengan Tersangka Inisial U dan Tersangka Inisial ES dengan Narkotika Jenis Sabu yang akasn dimusnahkan sebanyak 8,38 gram.

Terhadap Barang Bukti tersebut masing-masing telah Disisihkan Untuk Dilakukan Pengujian Di Balai Pom sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu telah dilakukan uji ke Balai Pom (untuk 1 sampel pengujian ke BPOM) dengan hasil pengujian Positif mengandung Methaphetamin / termasuk narkotika golongan I, Selanjutnya Barang Bukti Yang Disisihkan yang Akan Dihadirkan Dipersidangan sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram untuk dihadirkan ke persidangan, Dan Total Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Dimusnahkan pada hari ini Sebanyak 56,99 gram

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan Alat TestKit dan setelah diuji didapatkan hasil posiitif  mengandung Methaphetamin.

"Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam wadah yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir," tuturnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved