Pelunasan Biaya Haji Tahap Satu di Kalbar Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024
Yang semula berakhir pada 12 Februari 2024, kini Kemenag memperpanjang masa pelunasan BPIH reguler tahap satu hingga 23 Februari 2024.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Muhajirin Yanis mengungkapkan kabar baik bagi calon jemaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler.
Yang semula berakhir pada 12 Februari 2024, kini Kemenag memperpanjang masa pelunasan BPIH reguler tahap satu hingga 23 Februari 2024.
"Telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kepdirjen PHU) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, di antaranya menjelaskan tentang batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024," ungkap Muhajirin Yanis, Selasa 13 Februari 2024.
Di dalam Kepdirjen PHU itu, lanjut Muhajirin, juga menjelaskan tentang waktu pelunasan tahap kedua yang semula dijadwalkan pada 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 berubah menjadi 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024.
"Sedangkan untuk batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram dan pendampingan penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024," jelas Muhajirin.
Baca juga: Hadir di Event Kalbar, Menparekraf Sandiaga Uno Akan Launching Kalender Event Kalbar Tahun 2024
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalbar, Kamaludin mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 2.317 atau sekitar 89.53 persen calon jemaah haji Kalbar sudah melakukan pelunasan BPIH reguler 1445H/2024M.
"Sementara saat ini, terdata 271 orang jemaah yang belum melakukan pelunasan, sedangkan untuk perkembangan Visa Bio sudah sebanyak 1.945 orang atau sekitar 75.15 persen tuntas," ungkap Kamaludin.
Di tahun 2024 ini, tambah Kamaludin, untuk pertama kalinya ditetapkan syarat utama jemaah bisa melakukan pelunasan BPIH adalah apabila terpenuhinya syarat istitha'ah kesehatan.
"Bagi jemaah yang dinyatakan belum istitha'ah kesehatan, diberikan pendampingan dan pengobatan, selama satu bulan, apabila diperiksa kembali dan dinyatakan istitha'ah, maka berhak untuk melakukan pelunasan BPIH," jelas Kamaludin. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Astra Motor Kalbar Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Tanam Mangrove di Mempawah |
![]() |
---|
Pimpin Pengajian Al-Hidayah Kalbar, Bebby Nailufa Gaungkan Program Berantas Buta Aksara Al-Quran |
![]() |
---|
Banjir di Kota Pontianak, Wakil Ketua DPRD Pontianak: Normalisasi Parit Kecil Belum Merata |
![]() |
---|
BPS Catat Hunian Hotel Berbintang di Kalbar Turun per Juni 2025 |
![]() |
---|
Kepala BNPB RI Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar: Gunakan Operasi Darat dan Udara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.