Pantau Jalur Distribusi, Diskumdag Pontianak Tegaskan Penjualan Minol Tak Bisa Sembarangan

Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan diketahui ada sejumlah tempat yang memiliki izin, tetapi masih dalam proses perpanjangan. Kondisi

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
WAWANCARA - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan pemantauan terhadap distributor serta sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol di kota itu. Pemantauan dilakukan untuk memastikan penyaluran dan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu 23 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Tim sudah bekerja, memantau tempat-tempat yang menjual alkohol itu. Pertama distributornya dulu. Distributor itu kita datangi, kemudian mereka menyalurkan ke mana saja.
  • Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan diketahui ada sejumlah tempat yang memiliki izin, tetapi masih dalam proses perpanjangan. Kondisi dikategorikannya sebagai pelanggaran administrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan pemantauan terhadap distributor serta sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol di kota itu. 

Pemantauan dilakukan untuk memastikan penyaluran dan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu 23 November 2025.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya menelusuri alur distribusi mulai dari tingkat distributor. 

"Tim sudah bekerja, memantau tempat-tempat yang menjual alkohol itu. Pertama distributornya dulu. Distributor itu kita datangi, kemudian mereka menyalurkan ke mana saja," ujarnya saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id di Halaman Museum Kalbar, Jl Jenderal Ahmad Yani. 

Diskumdag Pontianak Minta Distributor Patuh, Jangan Jual di Tempat yang Bukan Peruntukannya

Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan diketahui ada sejumlah tempat yang memiliki izin, tetapi masih dalam proses perpanjangan. Kondisi dikategorikannya sebagai pelanggaran administrasi. 

"Yang kita temukan, ada izin dalam proses berpanjangan. Jadi pelanggaran administrasi," katanya.

Ibrahim menegaskan penyaluran minuman beralkohol harus mengikuti aturan, termasuk hanya dijual di lokasi tertentu seperti hotel atau supermarket yang memenuhi persyaratan. 

"Minuman dengan klasifikasi tertentu enggak bisa dijual sembarangan. Misalnya di warung-warung itu enggak boleh," tegasnya.

Ia juga memastikan pemantauan akan dilakukan kembali dalam dua hingga tiga minggu mendatang untuk melihat kelanjutan proses perizinan.

"Dari beberapa tempat yang kita datangi, ada yang ada izin, ada yang sedang diperpanjang.Itu nanti kita datangi kembali. Dua-tiga minggu kemudian kita datangi kembali, Apakah prosesnya sudah berjalan atau belum," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved