Pantau Jalur Distribusi, Diskumdag Pontianak Tegaskan Penjualan Minol Tak Bisa Sembarangan
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan diketahui ada sejumlah tempat yang memiliki izin, tetapi masih dalam proses perpanjangan. Kondisi
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Tim sudah bekerja, memantau tempat-tempat yang menjual alkohol itu. Pertama distributornya dulu. Distributor itu kita datangi, kemudian mereka menyalurkan ke mana saja.
- Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan diketahui ada sejumlah tempat yang memiliki izin, tetapi masih dalam proses perpanjangan. Kondisi dikategorikannya sebagai pelanggaran administrasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan pemantauan terhadap distributor serta sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol di kota itu.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan penyaluran dan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu 23 November 2025.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya menelusuri alur distribusi mulai dari tingkat distributor.
"Tim sudah bekerja, memantau tempat-tempat yang menjual alkohol itu. Pertama distributornya dulu. Distributor itu kita datangi, kemudian mereka menyalurkan ke mana saja," ujarnya saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id di Halaman Museum Kalbar, Jl Jenderal Ahmad Yani.
• Diskumdag Pontianak Minta Distributor Patuh, Jangan Jual di Tempat yang Bukan Peruntukannya
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan diketahui ada sejumlah tempat yang memiliki izin, tetapi masih dalam proses perpanjangan. Kondisi dikategorikannya sebagai pelanggaran administrasi.
"Yang kita temukan, ada izin dalam proses berpanjangan. Jadi pelanggaran administrasi," katanya.
Ibrahim menegaskan penyaluran minuman beralkohol harus mengikuti aturan, termasuk hanya dijual di lokasi tertentu seperti hotel atau supermarket yang memenuhi persyaratan.
"Minuman dengan klasifikasi tertentu enggak bisa dijual sembarangan. Misalnya di warung-warung itu enggak boleh," tegasnya.
Ia juga memastikan pemantauan akan dilakukan kembali dalam dua hingga tiga minggu mendatang untuk melihat kelanjutan proses perizinan.
"Dari beberapa tempat yang kita datangi, ada yang ada izin, ada yang sedang diperpanjang.Itu nanti kita datangi kembali. Dua-tiga minggu kemudian kita datangi kembali, Apakah prosesnya sudah berjalan atau belum," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Diskumdag Pontianak
Ibrahim
Alkohol
minol
Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Minggu 23 November 2025
| Dinkes Sambas Ungkap 62 Kasus DBD Sepanjang Januari-November 2025 |
|
|---|
| Diskumdag Pontianak Minta Distributor Patuh, Jangan Jual di Tempat yang Bukan Peruntukannya |
|
|---|
| Siapa Cepat Dia Dapat, PT Pelni Kejar 4.500 Penumpang Nataru |
|
|---|
| Tekankan Peran SPPG, Sekda Ismail Dorong Optimalisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Mempawah |
|
|---|
| Kisah Nanang, Penjual Balon yang Menggantungkan Hidup di CFD Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ibrahim-32rwef.jpg)