Berita Viral

Cara Mudah Hitung Pajak Gaji Terbaru Tahun 2024 sesuai Besaran Potongan PPh 21

Begini cara mudah menghitung pajak Gaji terbaru sesuai potongan PPh 21 baik untuk karyawan kontrak maupun tetap.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TER. 

Cara penghitungan lama.

- Gaji = Rp 10 juta

- Biaya jabatan = 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000

- Iuran pensiun = Rp 100.000

- Penghasilan neto = gaji - biaya jabatan - iuran pensiun = Rp 9,4 juta.

- Penghasilan neto setahun = Rp 9,4 juta x 12 = Rp 112,8 juta

- PTKP setahun = Rp 58,5 juta

- Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto setahun - PTKP setahun = Rp 54,3 juta.

- PPh 21 terutang = Rp 54,3 juta x 5 persen = Rp 2,715 juta

- PPh 21 per bulan (Januari sampai Desember) = Rp 226.250

Diteken Jokowi! Kenaikan Gaji ASN 2024 Resmi Dibayar Rapel

Dengan penghitungan lama, Tuan R dikenakan PPh 21 sebesar Rp 2,715 juta per tahun atau sebesar Rp 226.250 per bulan.

- PPh 21 per bulan periode Januari hingga November = penghasilan bruto x TER bulanan = Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000 per bulan

- PPh 21 bulan Desember = PPh 21 terutang penghitungan lama - PPh 21 periode Januari hingga November = Rp 2,715 juta - Rp 2,2 juta = Rp 515.000.

Dengan demikian, total PPh 21 setahun yang dikenakan terhadap Tuan R sebesar Rp 2,715 juta. Total potongan pajak yang didapatkan pun sama dengan mekanisme sebelumnya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved