Berita Viral

Cara Mudah Hitung Pajak Gaji Terbaru Tahun 2024 sesuai Besaran Potongan PPh 21

Begini cara mudah menghitung pajak Gaji terbaru sesuai potongan PPh 21 baik untuk karyawan kontrak maupun tetap.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TER. 

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Secara lebih rinci pengkatogerian TER bulanan sebagai berikut.

- TER A, PTKP: Tidak Kawin tanggungan 0 (TK/0), TK/1, dan Kawin tanggungan 0 (K/0)

- TER B, PTKP: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2

- TER C, PTKP: K/3.

Sementara itu, untuk menghitung besaran PPh pada masa pajak terakhir dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut.

- Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen

Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen

Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen

Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Contoh penghitungannya sebagai berikut.

Tuan R merupakan pegawai tetap perusahaan PT ABD dan memperoleh gaji sebulan Rp 10 juta serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100,000 per bulan.

Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Dengan demikian, Tuan R tergolong ke dalam TER A lapisan 9 (penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta) sehingga TER bulanan yang dikenakan sebesar 2 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved