Berita Viral

Cara Mudah Hitung Pajak Gaji Terbaru Tahun 2024 sesuai Besaran Potongan PPh 21

Begini cara mudah menghitung pajak Gaji terbaru sesuai potongan PPh 21 baik untuk karyawan kontrak maupun tetap.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TER. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini cara mudah menghitung pajak Gaji terbaru sesuai potongan PPh 21 baik untuk karyawan kontrak maupun tetap.

Mekanisme penghitungan tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 terbaru belakangan ramai dibicarakan di media sosial.

Penghitungan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) disebut sejumlah karyawan membuat potongan pajak lebih besar.

Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, mekanisme penghitungan PPh 21 dengan TER tidak menyebabkan adanya kenaikan potongan pajak.

Pasalnya, jika dilihat secara tahunan, potongan PPh 21 yang akan diterima oleh karyawan akan sama dengan mekanisme sebelumnya.

Resmi Naik Lagi! Gaji KPPS 2024 Terbaru Lengkap Masa Kerja hingga Jadwal Tahapan Pemilu

Lantas, bagaimana mekanisme penghitungan PPh 21 dengan menggunakan TER?

Sebagai informasi, penyesuaian mekansime penghitungan PPh 21 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Penyesuaian itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi 2 jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

TER bulanan diberikan kepada WP yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

Adapun TER harian dikenakan untuk WP dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan bersatatus pegawai tidak tetap.

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir atau periode 11 bulan pertama.

Sementara untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau 1 bulan terakhir menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun besaran TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Kategori tersebut didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan WP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved